Habib Bahar Gugat SK Pembatalan Asimilasi, Ini Respons Bapas Bogor
Kamis, 09 Juli 2020 - 14:17 WIB
Sidang perdanan gugatan Habib Bahar Smith terhadap SK pembatalan asimilasi digelar tertutup di PTUN Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
BANDUNG - Surat Keputusan (SK) pembatalan status asimilasi atas terpidana Habib Bahar bin Smith yang dikeluarkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Menyikapi gugatan tersebut, Bapas Bogor menyatakan siap menghadapinya. "Kami sangat siap menghadapi gugatan," kata Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana, mewakili Bapas Bogor di PTUN Bandung, Kamis (9/7/2020). (BACA JUGA: Pendukung Ricuh di Gunung Sindur, Bahar Smith Dikirim ke Nusakambangan )
Namun Budiana tak menjelaskan kesiapan dan langkah yang akan dilakukan dalam menghadapi gugatan itu. "Tadi baru persiapan. Jadi baru perbaikan gugatan surat kuasa, belum pokok materi. Nanti kami lihat sidang berikutnya," ujar dia.
Seperti diberitakan, gugatan dilayangkan Habib Bahar melalui tim kuasa hukum dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG. Bahar menggugat pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor atas pembatalan asimilasi.
Menyikapi gugatan tersebut, Bapas Bogor menyatakan siap menghadapinya. "Kami sangat siap menghadapi gugatan," kata Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana, mewakili Bapas Bogor di PTUN Bandung, Kamis (9/7/2020). (BACA JUGA: Pendukung Ricuh di Gunung Sindur, Bahar Smith Dikirim ke Nusakambangan )
Namun Budiana tak menjelaskan kesiapan dan langkah yang akan dilakukan dalam menghadapi gugatan itu. "Tadi baru persiapan. Jadi baru perbaikan gugatan surat kuasa, belum pokok materi. Nanti kami lihat sidang berikutnya," ujar dia.
Seperti diberitakan, gugatan dilayangkan Habib Bahar melalui tim kuasa hukum dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG. Bahar menggugat pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor atas pembatalan asimilasi.
Lihat Juga :