Ngeri, Deposito Nasabah Rp1.4 M Raib di Tangan Direktur BPR Sulawesi Mandiri

Kamis, 09 Juli 2020 - 07:03 WIB
Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sulawesi Mandiri bernama Dalmatius Pangallo, terjerat kasus penggelapan uang nasabah miliaran rupiah. Kasusnya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sulawesi Mandiri bernama Dalmatius Pangallo, terjerat kasus penggelapan uang nasabah miliaran rupiah. Kasusnya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Baca : Dokter Palsu PT Pelni Jalani Sidang di Pengadilan Seorang Diri

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Yusnita, Dalmatius terjerat bersama dua rekannya yakni Mahmud dan seorang notaris bernama Gary. " Sudah sidang, kami dakwa dengan pasal berlapis, ancaman hukumannya empat tahun," tukas Yusnita, usai sidang dakwaan yang berlangsung virtual, kemarin.



Data SINDOnews, kasus penggelapan uang nasabah ini berawal dari laporan pemilik uang, bernama Noor Ikhsan Syuhada yang mengaku kehilangan uang depositonya di Bank BPR Sulawesi Mandiri.

Ia menyimpan uang sebesar Rp2 miliar pada tahun 2016 dan dicairkan beberapa kali hingga tersisa Rp1.5 miliar. Namun saat akan mencairkan uang tersebut, pihak BPR berkilah dengan banyak alasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!