APPRI Beberkan Solusi Pemberantasan Tambang Ilegal di Kaltim

Rabu, 23 November 2022 - 17:18 WIB
APPRI memberi sejumlah masukan dalam penanganan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Pemerintah harus memfasilitasi keberadaan para penambang ilegal ini untuk perbaikan. Foto/Dok. SINDOnews
SAMARINDA - Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) memberi sejumlah masukan dalam penanganan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Pemerintah pusat disarankan memberi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi pertambangan ilegal ini.

Kemudian asosiasi penambangan rakyat diberi tugas dan wewenang untuk melakukan penataan dan pembinaan di lapangan. Menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, terdapat 151 titik aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah Kaltim.



"Lewat asosiasi ini para penambang dibina, dibantu pengurusan izin, hingga penerapan standar baku dalam penambangan. Selama ini hal itu tidak terjadi," kata Ketua Umum APPRI Rudi Prianto di Samarinda, Rabu (23/11/2022). Baca juga: Bisnis Tambang Ilegal Aiptu Ismail Bolong Bikin Gempar, Ini Kata Kapolresta Samarinda

Rudi yakin cara ini bisa memberi angin segar bagi pengusaha lokal yang selama ini nyaris tak punya ruang untuk berusaha di wilayahnya. Semua sektor industri pertambangan didominasi pengusaha luar dan asing.

"Kasihan masyarakat lokal terpaksa gigit jari. Selain enggak punya modal besar, ruang mereka menambang juga tak diberi. Padahal, mereka yang terima dampaknya, hasil alam mereka dikeruk, dibawa keluar dan dirasakan orang luar," terangnya.

Kondisi inilah, kata Rudi, sebagai faktor utama maraknya penambangan ilegal di Kaltim. Masyarakat dengan keterbatasan modal juga pengetahuan, namun terdesak ekonomi, membuat mereka nekat menambang karena iming-iming duit besar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!