Istri Digoda dan Dipegang-pegang, Farendi Kalap Hajar Tetangga hingga Tewas
Rabu, 23 November 2022 - 12:38 WIB
Beruntung, korban berhasil melarikan diri. Namun, pelaku terus mengejarnya hingga terjadi duel. Aksi saling pukul tidak dapat dihindari lagi.
"Saat di TKP itulah, pelaku melihat ada sebongkah balok semen. Selanjutnya, pelaku langsung menghajar korban pada bagian wajah dan kepala hingga tewas," tutur Kapolresta.
Kepada petugas, pelaku bernama Farendi alias Fredi mengaku membunuh korban karena faktor cemburu lantaran istrinya kerap diganggu oleh korban dengan cara bagian punggung istrinya dipegang oleh korban.
"Saya cemburu, saya khilaf dan emosi saya memuncak saat memergoki istri saya sedang diganggu oleh korban," ujarnya.
"Pertama kali itu, saya membacok korban secara spontan. Korban juga menendang saya dan saya tersungkur di bebatuan. Akhirnya kepala korban saya pukul menggunakan batu balok itu," katanya.
Dalam kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, satu batu balok, satu jaket warna abu-abu dan satu celana jins milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, warga Jalan Sungai Bleren, RT 19 Kelurahan Baganpete, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria tergeletak di samping rumah salah seorang warga.
Berdasarkan kartu identitas yang ditemukan di lokasi kejadian, pria tersebut diketahui bernama Defi Mustikalana (42) yang merupakan warga setempat.
"Saat di TKP itulah, pelaku melihat ada sebongkah balok semen. Selanjutnya, pelaku langsung menghajar korban pada bagian wajah dan kepala hingga tewas," tutur Kapolresta.
Kepada petugas, pelaku bernama Farendi alias Fredi mengaku membunuh korban karena faktor cemburu lantaran istrinya kerap diganggu oleh korban dengan cara bagian punggung istrinya dipegang oleh korban.
"Saya cemburu, saya khilaf dan emosi saya memuncak saat memergoki istri saya sedang diganggu oleh korban," ujarnya.
"Pertama kali itu, saya membacok korban secara spontan. Korban juga menendang saya dan saya tersungkur di bebatuan. Akhirnya kepala korban saya pukul menggunakan batu balok itu," katanya.
Dalam kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, satu batu balok, satu jaket warna abu-abu dan satu celana jins milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, warga Jalan Sungai Bleren, RT 19 Kelurahan Baganpete, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria tergeletak di samping rumah salah seorang warga.
Berdasarkan kartu identitas yang ditemukan di lokasi kejadian, pria tersebut diketahui bernama Defi Mustikalana (42) yang merupakan warga setempat.
(shf)
tulis komentar anda