Tipu Wisatawan Inggris, Money Changer Bodong di Bali Diringkus
Minggu, 20 November 2022 - 19:21 WIB
DENPASAR - Seorang wisatawan Inggris , Scott James Deakin (27) menjadi korban penipuan money changer ilegal di Canggu, Badung Bali. Polisi pun menangkap tiga pelaku.
Ketiganya yaitu petugas money changer, masing-masing IKS (21), WM (17) dan AS (16). "Ketiganya diamankan setelah korban melapor," kaya Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Minggu (20/11/2022).
Scott memilih melapor ke polisi lantaran kesal dicurangi dua konter money changer saat menukar mata uang Euro dan dolar Amerika.
Awalnya, dia menukar 300 Euro dengan rate Rp15 ribu lebih. Namun dia hanya menerima Rp2.750.000 dari jumlah seharusnya Rp.4.735.000.
Setelah itu, Scott pindah ke konter money changer lainnya dan menukarkan USD 800. Namun oleh petugas money changer, Scoot dituduh hanya menukarkan USD 600 dan hanya menerima Rp6 juta.
Dia menyebutkan, polisi telah menahan satu dari tiga pelaku. Dua pelaku lainnya sebagai saksi karena tidak di lokasi kejadian dan satu lagi masih di bawah umur.
Dari kecurangan itu, pelaku mendapat untung Rp3 juta. "Kita kenakan pasal tentang penggelapan" ujar Sudana.
Ketiganya yaitu petugas money changer, masing-masing IKS (21), WM (17) dan AS (16). "Ketiganya diamankan setelah korban melapor," kaya Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Minggu (20/11/2022).
Scott memilih melapor ke polisi lantaran kesal dicurangi dua konter money changer saat menukar mata uang Euro dan dolar Amerika.
Awalnya, dia menukar 300 Euro dengan rate Rp15 ribu lebih. Namun dia hanya menerima Rp2.750.000 dari jumlah seharusnya Rp.4.735.000.
Setelah itu, Scott pindah ke konter money changer lainnya dan menukarkan USD 800. Namun oleh petugas money changer, Scoot dituduh hanya menukarkan USD 600 dan hanya menerima Rp6 juta.
Dia menyebutkan, polisi telah menahan satu dari tiga pelaku. Dua pelaku lainnya sebagai saksi karena tidak di lokasi kejadian dan satu lagi masih di bawah umur.
Dari kecurangan itu, pelaku mendapat untung Rp3 juta. "Kita kenakan pasal tentang penggelapan" ujar Sudana.
(nic)
tulis komentar anda