Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Keluarga Korban Pencabulan Kecewa

Jum'at, 18 November 2022 - 15:41 WIB
Keluarga korban pencabulan, kecewa majelis hakim PN Surabaya hanya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Mochammad Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi. Foto/iNews TV/Mukhtar Bagus
JOMBANG - Vonis tujuh tahun penjara terhadap Mochammad Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi, membuat keluarga dan pengacara korban pencabulan kecewa. Mas Bechi divonis bersalah oleh majelis hakim PN Surabaya, karena terbukti melakukan pencabulan santriwati.



Keluarga korban santriwati korban pencabulan, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengajukan banding atas vonis tersebut, karena dinilai terlalu ringan bisa dibandingkan perbuatannya. Rasa kecewa itu, salah satunya diungkapkan Ketua Women Crisis Center (WCC), Ana Abdilah.



Menurut Ana, sejak awal sudah menyayangkan sikap majelis hakim PN Surabaya, yang membuka secara luas nama korban pencabulan di ruang sidang. Sementara sidang tersebut digelar secara terbuka.



"Penyebutan identitas korban pencabulan oleh majelis hakim PN Surabaya, kami nilai bertentangan dengan azas perlindungan terhadap korban dalam kasus asusila," tegas Ana, yang sejak awal mendampingi korban dan keluarganya.

Rasa kecewa terhadap vonis untuk Mas Bechi, ternyata juga dirasakan keluarga terdakwa kasus pencabulan santriwati tersebut. Ketua Orsyid, Joko Herwanto yang mewakili keluarga Mas Bechi menilai, keputusan majelis hakim tidak adil.



"Selama persidangan berlangsung, tuduhan pencabulan terhadap santriwati yang didakwakan kepada Mas Bechi tidak terbukti. Kami akan terus berupaya dan berdoa, untuk mendapatkan keadilan," tegas Joko Herwanto.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content