Ketua Dewan Minta Perangkat Desa di Kendal Terus Tingkatkan Kapasitas
Kamis, 17 November 2022 - 18:49 WIB
“Tidak masalah kalau memang mampu, tapi jangan memaksakan untuk menuruti gaya hidup, lalu uang untuk pajak desa tidak disetorkan, ini kan bahaya. Sekali lagi, diawali dari diri sendiri, dan buktikan bahwa anda sebagai perangkat desa punya kemampuan,” terangnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan perangkat desa memiliki peran penting sebagai ujung tombak dari pemerintahan di tingkat desa yang bersentuhan secara langsung dengan masyarakt. Anurrochim pun menegaskan, jalan tidaknya dari program pemerintahan daerah di tingkat desa bergantung pada aparatur pemerintahan desa setempat.
Pemateri lainnya, Yanuar Fatoni, Kepala Dispermades Kendal mengatakan pemerintahan desa sebagaimana di tingkat kabupaten, terdiri dari unsur eksekutif dan legislatif. Sinergi antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan juga lembaga yang lainnya diperlukan untuk mendukung kelancaran pembangunan desa.
Yanuar menyoroti salah satu permasalahan yang masih sering ditemukan di desa. Dikatakannya, di dalam proses perencanaan harusnya diawali dengan pendataan. Ada empat tahapan yang harus dilewati, meliputi pendataan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
“Di desa itu ada banyak data yang harus diinput sebelum proses perencanaan, tapi masih sering dilewatkan. Ada IDM, Siskeudes dan lain sebagainya,” terangnya.
Terkait penyusunan Rancangan Anggaran Pemerintahan Desa (RAPBDes) pada 2023, pihaknya menegaskan agar desa mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah disusun.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan perangkat desa memiliki peran penting sebagai ujung tombak dari pemerintahan di tingkat desa yang bersentuhan secara langsung dengan masyarakt. Anurrochim pun menegaskan, jalan tidaknya dari program pemerintahan daerah di tingkat desa bergantung pada aparatur pemerintahan desa setempat.
Pemateri lainnya, Yanuar Fatoni, Kepala Dispermades Kendal mengatakan pemerintahan desa sebagaimana di tingkat kabupaten, terdiri dari unsur eksekutif dan legislatif. Sinergi antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan juga lembaga yang lainnya diperlukan untuk mendukung kelancaran pembangunan desa.
Yanuar menyoroti salah satu permasalahan yang masih sering ditemukan di desa. Dikatakannya, di dalam proses perencanaan harusnya diawali dengan pendataan. Ada empat tahapan yang harus dilewati, meliputi pendataan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
“Di desa itu ada banyak data yang harus diinput sebelum proses perencanaan, tapi masih sering dilewatkan. Ada IDM, Siskeudes dan lain sebagainya,” terangnya.
Terkait penyusunan Rancangan Anggaran Pemerintahan Desa (RAPBDes) pada 2023, pihaknya menegaskan agar desa mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah disusun.
(srf)
tulis komentar anda