Bejat! Residivis Kasus Curas di Muaraenim Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 3 SD
Selasa, 15 November 2022 - 15:11 WIB
Setelah menjalani hukuman, pada tahun 2020 pelaku bebas dan korban pada saat itu sudah duduk di Kelas III SMP.
"Saat korban kelas 1 SMA, pelaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Dan ketika ibu korban sedang ke dapur yang berada di luar rumah, kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku," sambungnya.
Pelaku lalu memasuki kamar korban dan bermaksud ingin menggagahi korban yang sedang tertidur pulas dengan cara melorotkan celana korban dan celananya sendiri. Namun, saat akan melakukan aksinya, korban terbangun.
"Seketika itu juga korban reflek menendang pelaku hingga nyaris terjatuh," jelasnya.
Setelah menendang pelaku, korban langsung melompat dan berlari ke rumah bibinya yang bersebelahan dengannya.
"Merasa aksinya gagal, pelaku mengancam korban untuk tidak mengadukan kelakuannya kepada ibunya hingga akhirnya membuat korban trauma dan tidak mau lagi serumah dengan pelaku dan ibu kandungnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Siswi SMP Diperkosa dan Dicabuli 6 Bocah selama 3 Hari, Ternyata Pelaku Ada yang Masih SD
"Saat korban kelas 1 SMA, pelaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Dan ketika ibu korban sedang ke dapur yang berada di luar rumah, kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku," sambungnya.
Pelaku lalu memasuki kamar korban dan bermaksud ingin menggagahi korban yang sedang tertidur pulas dengan cara melorotkan celana korban dan celananya sendiri. Namun, saat akan melakukan aksinya, korban terbangun.
"Seketika itu juga korban reflek menendang pelaku hingga nyaris terjatuh," jelasnya.
Setelah menendang pelaku, korban langsung melompat dan berlari ke rumah bibinya yang bersebelahan dengannya.
"Merasa aksinya gagal, pelaku mengancam korban untuk tidak mengadukan kelakuannya kepada ibunya hingga akhirnya membuat korban trauma dan tidak mau lagi serumah dengan pelaku dan ibu kandungnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Siswi SMP Diperkosa dan Dicabuli 6 Bocah selama 3 Hari, Ternyata Pelaku Ada yang Masih SD
(san)
tulis komentar anda