Perwira Polisi Telantarkan Anak dan Istri Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Selasa, 08 November 2022 - 21:41 WIB
Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Menanggapi tuntutan pidana tersebut, istri terdakwa sekaligus pelapor Depy Arianti mengaku cukup puas dengan tuntutan pidana yang menjerat suaminya tersebut.

Depy Arianti juga berharap, agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. "Selebihnya kami serahkan kepada Majelis Hakim, bila perlu terdakwa dapat dipecat dari kedinasan sebagai salah satu aparat penegak hukum," jelasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!