Perwira Polisi Telantarkan Anak dan Istri Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Selasa, 08 November 2022 - 21:41 WIB
Iptu Hartam Jalidin dituntut hukuman penjara 1 tahun 8 bulan dalam sidang kasus dugaan penelantaran anak dan istri di Pengadilan Negeri Palembang. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
PALEMBANG - Perwira polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) Hartam Jalidin dituntut hukuman penjara 1 tahun 8 bulan. Dia terjerat kasus dugaan penelantaran anak dan istri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Indah Kumala Dewi mengatakan, bahwa oknum perwira polisi tersebut terbukti melakukan tindak pidana menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga.



Baca juga: Kecantol Wanita Selingkuhan, Oknum Perwira Polisi Iptu HJ Telantarkan 6 Anak dan Istri

Indah menegaskan, terdakwa telah melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!