Perwira Polisi Telantarkan Anak dan Istri Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Selasa, 08 November 2022 - 21:41 WIB
Iptu Hartam Jalidin dituntut hukuman penjara 1 tahun 8 bulan dalam sidang kasus dugaan penelantaran anak dan istri di Pengadilan Negeri Palembang. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
PALEMBANG - Perwira polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) Hartam Jalidin dituntut hukuman penjara 1 tahun 8 bulan. Dia terjerat kasus dugaan penelantaran anak dan istri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Indah Kumala Dewi mengatakan, bahwa oknum perwira polisi tersebut terbukti melakukan tindak pidana menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga.





Indah menegaskan, terdakwa telah melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Menuntut kepada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa Iptu Hartam Jalidin dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Indah saat bacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Mangapul Manalu, Selasa (8/11/2022).

Indah dalam pertimbangan juga memberatkan tuntutan pidana bahwa, perbuatan terdakwa Iptu Hartam Jalidin telah membuat trauma psikis terhadap istri sekaligus pelapor serta enam orang anaknya.

"Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.



Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Menanggapi tuntutan pidana tersebut, istri terdakwa sekaligus pelapor Depy Arianti mengaku cukup puas dengan tuntutan pidana yang menjerat suaminya tersebut.

Depy Arianti juga berharap, agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. "Selebihnya kami serahkan kepada Majelis Hakim, bila perlu terdakwa dapat dipecat dari kedinasan sebagai salah satu aparat penegak hukum," jelasnya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content