Perwira Polisi Telantarkan Anak dan Istri Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Selasa, 08 November 2022 - 21:41 WIB
"Menuntut kepada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa Iptu Hartam Jalidin dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Indah saat bacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Mangapul Manalu, Selasa (8/11/2022).
Indah dalam pertimbangan juga memberatkan tuntutan pidana bahwa, perbuatan terdakwa Iptu Hartam Jalidin telah membuat trauma psikis terhadap istri sekaligus pelapor serta enam orang anaknya.
"Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.
Baca juga: 3 Raja Nusantara yang Memiliki Umur Panjang, dari Kerajaan Majapahit hingga Demak
Indah dalam pertimbangan juga memberatkan tuntutan pidana bahwa, perbuatan terdakwa Iptu Hartam Jalidin telah membuat trauma psikis terhadap istri sekaligus pelapor serta enam orang anaknya.
"Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.
Baca juga: 3 Raja Nusantara yang Memiliki Umur Panjang, dari Kerajaan Majapahit hingga Demak
Lihat Juga :