Perwira Polisi Telantarkan Anak dan Istri Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Selasa, 08 November 2022 - 21:41 WIB
loading...
Perwira Polisi Telantarkan...
Iptu Hartam Jalidin dituntut hukuman penjara 1 tahun 8 bulan dalam sidang kasus dugaan penelantaran anak dan istri di Pengadilan Negeri Palembang. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Perwira polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) Hartam Jalidin dituntut hukuman penjara 1 tahun 8 bulan. Dia terjerat kasus dugaan penelantaran anak dan istri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Indah Kumala Dewi mengatakan, bahwa oknum perwira polisi tersebut terbukti melakukan tindak pidana menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga.

Baca juga: Kecantol Wanita Selingkuhan, Oknum Perwira Polisi Iptu HJ Telantarkan 6 Anak dan Istri

Indah menegaskan, terdakwa telah melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Menuntut kepada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa Iptu Hartam Jalidin dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Indah saat bacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Mangapul Manalu, Selasa (8/11/2022).

Indah dalam pertimbangan juga memberatkan tuntutan pidana bahwa, perbuatan terdakwa Iptu Hartam Jalidin telah membuat trauma psikis terhadap istri sekaligus pelapor serta enam orang anaknya.



"Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.

Baca juga: 3 Raja Nusantara yang Memiliki Umur Panjang, dari Kerajaan Majapahit hingga Demak

Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Menanggapi tuntutan pidana tersebut, istri terdakwa sekaligus pelapor Depy Arianti mengaku cukup puas dengan tuntutan pidana yang menjerat suaminya tersebut.

Depy Arianti juga berharap, agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. "Selebihnya kami serahkan kepada Majelis Hakim, bila perlu terdakwa dapat dipecat dari kedinasan sebagai salah satu aparat penegak hukum," jelasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
4 Kombes Pol Dipindah...
4 Kombes Pol Dipindah ke Polda Metro Jaya usai Mutasi Mei 2026, Ini Nama-namanya
Kompolnas: Wajar Polda...
Kompolnas: Wajar Polda Metro Dijabat Komjen Pol, tapi Pelayanan Harus Ditingkatkan
Mutasi Mei 2026, 8 Kombes...
Mutasi Mei 2026, 8 Kombes Pol Dipindah Jadi Direktur di Polda
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
4 Prajurit Bais TNI...
4 Prajurit Bais TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
1 Brigjen dan 2 Kombes...
1 Brigjen dan 2 Kombes Digeser ke Divkum Polri usai Mutasi Mei 2026
Rekomendasi
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
Berita Terkini
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Infografis
Kuat Maruf dan Ricky...
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Divonis 15 dan 13 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved