Tegaskan Peran Pemda Dalam Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi

Kamis, 03 November 2022 - 19:50 WIB
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin.
JAKARTA - Menurut data BPS terdapat 30 juta pekerja di Indonesia yang tergolong dalam pekerja miskin dan pekerja tidak mampu. Mereka adalah para pekerja yang upahnya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan tidak tersentuh oleh jaminan sosial sehingga rentan mengalami kesulitan ekonomi apabila terjadi risiko saat bekerja.

Fakta inilah disampaikan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin dalam sambutannya saat membuka acara sosialisasi terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, RT/RW, perangkat desa, non ASN dan penyelenggara pemilu.





“Selama ini mereka hanya mendapatkan bantuan sosial yang sifatnya jangka pendek, padahal mereka juga memerlukan jaminan sosial yang manfaatnya jangka panjang seperti pendidikan anak,”imbuh Zainudin.

Selain pekerja rentan, Zainudin mengatakan para aparatur desa hingga petugas penyelenggara pemilu juga harus terdaftar dalam program jamsostek.

Melihat kondisi tersebut tentu dibutuhkan kerjasama berbagai pihak untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK. Hal ini sejalan dengan arahan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan harus berpartisipasi aktif dalam memperkuat program jaminan sosial melalui perluasan cakupan kepesertaan BPJAMSOSTEK.



Oleh karena itu pasca pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan oleh bapak Wakil Presiden pada kamis lalu, BPJAMSOSTEK bersama Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden serta Sekretariat Kabinet yang tergabung dalam tim koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian (Tim KSP) kembali mempertegas komitmen seluruh pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setiabudi mengatakan bahwa salah satu langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah adalah dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan APBD dan mendaftarkan pegawai non ASN yang meliputi honorer pemda, guru honorer, RT/RW, perangkat desa dan penyelenggara pemilu pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content