Istri Perwira Polisi Tewas Kecelakaan saat Pulang dari Hotel usai Selingkuh dengan Anggota Polantas
Kamis, 03 November 2022 - 19:47 WIB
"Betul korban pernah dianiaya di hotel karena pelaku merasa cemburu," ujar Roem, Rabu (2/11/2022). Menurutnya, aksi penganiayaan itu sebelumnya tidak pernah dilaporkan ke ranah hukum. Namun korban pada saat yang berbeda kemudian meninggal dunia, karena mengalami kecelakaan lalu lintas.
Setelah korban meninggal dunia, baru kasus penganiayaan itu terungkap. Keluarganya yang tidak terima kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut. Kasus penganiayaan itu dilaporkan kakak korban berinisial RM.
"Saat ini kasus tersebut sudah ditangani Ditreskrimum dan Polres Pulau Buru karena locusnya di sana. Kalau ditemukan bukti pidana atas kasus itu, pelaku akan dimintai pertanggung jawaban pidananya. Sementara terkait disiplin atau kode etik, saat ini sudah diproses Polres Bursel karena yang bersangkutan adalah anggota Polres Bursel," katanya.
Roem juga mengungkapkan, sejak awal Kapolda Maluku sudah memerintahkan untuk menangkap dan menahan pelaku. Ini karena yang bersangkutan telah melanggar aturan kode etik Polri, lantaran memiliki hubungan khusus dengan korban.
"Kapolda sejak awal sudah memerintahkan anggota yang ada hubungan khusus dengan korban ditangkap dan ditahan, karena melanggar aturan kode etik Polri. Korban juga sudah punya suami anggota Polri. Pelaku sudah ditahan sejak 27 Oktober 2022," pungkasnya.
Setelah korban meninggal dunia, baru kasus penganiayaan itu terungkap. Keluarganya yang tidak terima kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut. Kasus penganiayaan itu dilaporkan kakak korban berinisial RM.
"Saat ini kasus tersebut sudah ditangani Ditreskrimum dan Polres Pulau Buru karena locusnya di sana. Kalau ditemukan bukti pidana atas kasus itu, pelaku akan dimintai pertanggung jawaban pidananya. Sementara terkait disiplin atau kode etik, saat ini sudah diproses Polres Bursel karena yang bersangkutan adalah anggota Polres Bursel," katanya.
Baca Juga
Roem juga mengungkapkan, sejak awal Kapolda Maluku sudah memerintahkan untuk menangkap dan menahan pelaku. Ini karena yang bersangkutan telah melanggar aturan kode etik Polri, lantaran memiliki hubungan khusus dengan korban.
"Kapolda sejak awal sudah memerintahkan anggota yang ada hubungan khusus dengan korban ditangkap dan ditahan, karena melanggar aturan kode etik Polri. Korban juga sudah punya suami anggota Polri. Pelaku sudah ditahan sejak 27 Oktober 2022," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda