Istri Perwira Polisi Tewas Kecelakaan saat Pulang dari Hotel usai Selingkuh dengan Anggota Polantas

Kamis, 03 November 2022 - 19:47 WIB
loading...
Istri Perwira Polisi...
Anggota Satlantas Polres Buru Selatan, Briptu IS ditahan karena diduga menganiaya istri perwira polisi yang menjadi selingkuhannya. Foto/Dok.Humas Polda Maluku
A A A
PULAU BURU - Peristiwa memilukan dan memalukan, menggemparkan warga di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Seorang istri perwira polisi tewas akibat kecelakaan tunggal, usai bertemu selingkuhannya yang merupakan anggota Satlantas Polres Buru Selatan, di kamar hotel.



Korban tewas saat perjalanan dari hotel di kawasan Namlea, dengan menumpang ojek online. Akibat kecelakaan tunggal tersebut, akhirnya terkuak fakta tentang perselingkuhan korban dengan anggota bintara Polri.



Selain menguak peristiwa perselingkuhan, kecelakaan tunggal tersebut juga mengungkap fakta korban sempat dianiaya oleh s elingkuhannya sebelum tewas kecelakaan. Anggota Satlantas Polres Buru Selatan, yang menjadi selingkuhan istri perwira polisi tersebut, diketahui berinisial Briptu IS.



Akibat adanya fakta penganiayaan oleh selingkuhan korban, sebelum terjadinya kecelakaan tunggal. Membuat keluarga korban melaporkan Briptu IS ke Polda Maluku, atas dugaan penganiayaan terhadap korban, yang dilakukan di kamar hotel.

Laporan tentang penganiayaan yang dilakukan Briptu IS tersebut, termuat dalam laporan bernomor LP/B/465/X/2022/Polda Maluku, tertanggal 18 Oktober 2022. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat mengatakan, kasus penganiayaan terhadap ibu Bhayangkari tersebut sudah ditangani Propam Polres Buru Selatan.

Roem mengungkapkan, penanganan dilakukan oleh Propam Polres Buru Selatan, karena Briptu IS merupakan anggota Polres Buru Selatan, yang berdinas di bidang lalu lintas. Hasil pemeriksaan Propam Polres Bursel, Briptu IS mengakui pernah menganiaya almarhumah SM. Aksi penganiayaan dilakukan karena cemburu di sebuah hotel di Namlea, Pulau Buru.



"Betul korban pernah dianiaya di hotel karena pelaku merasa cemburu," ujar Roem, Rabu (2/11/2022). Menurutnya, aksi penganiayaan itu sebelumnya tidak pernah dilaporkan ke ranah hukum. Namun korban pada saat yang berbeda kemudian meninggal dunia, karena mengalami kecelakaan lalu lintas.

Setelah korban meninggal dunia, baru kasus penganiayaan itu terungkap. Keluarganya yang tidak terima kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut. Kasus penganiayaan itu dilaporkan kakak korban berinisial RM.

"Saat ini kasus tersebut sudah ditangani Ditreskrimum dan Polres Pulau Buru karena locusnya di sana. Kalau ditemukan bukti pidana atas kasus itu, pelaku akan dimintai pertanggung jawaban pidananya. Sementara terkait disiplin atau kode etik, saat ini sudah diproses Polres Bursel karena yang bersangkutan adalah anggota Polres Bursel," katanya.



Roem juga mengungkapkan, sejak awal Kapolda Maluku sudah memerintahkan untuk menangkap dan menahan pelaku. Ini karena yang bersangkutan telah melanggar aturan kode etik Polri, lantaran memiliki hubungan khusus dengan korban.

"Kapolda sejak awal sudah memerintahkan anggota yang ada hubungan khusus dengan korban ditangkap dan ditahan, karena melanggar aturan kode etik Polri. Korban juga sudah punya suami anggota Polri. Pelaku sudah ditahan sejak 27 Oktober 2022," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2985 seconds (0.1#10.140)