Katanya Khilaf, tapi Miwanto bisa Setubuhi Anak Tiri hingga 10 Kali
Selasa, 07 Juli 2020 - 13:53 WIB
"Mari kita jaga kembali putra-putri kita, kalau mereka tidak pulang tolong dicari,"tegasnya. (BACA JUGA: Warga Nantikan Bansos COVID-19, Dinsos Sumsel Masih Tunggu Jadwal Gubernur)
Ia mengungkapkan, cukup miris dengan perkara seperti ini, dan akan berkoordinasi dengan dinas terkait di Kota Lubuklinggau agar hal ini tidak terjadi lagi.
Ditambahkan Mustofa, bahwa vonis untuk kasus cabul ancaman hukumannya cukup berat, oleh karenanya sebagai Kapolres dan jajaran tidak pandang bulu dengan kasus ini dan akan menindak tegas.
“Kami akan berkoordinasi dengan JPU agar memberikan hukuman maksimal, karena kasus ini membuat anak-anak rusak masa depannya, dan trauma,” kata Mustofa.
Sementara menurut pengakuan pelaku Wismanto mengaku menyetubuhi anak tirinya, dengan alasan khilaf dan suka sama suka. "Saya khilaf pak," katanya di hadapan Kapolres.
Meski khilaf, pelaku mengakui kalau menyetubuhi anak tirinya sudah 10 kali, berawal dia menyukai anak tirinya yang sedang tiduran di depan televisi. (BACA JUGA: Residivis Bobol Rumah Dibekuk saat Akan Jual Barang Curian)
Ia mengungkapkan, cukup miris dengan perkara seperti ini, dan akan berkoordinasi dengan dinas terkait di Kota Lubuklinggau agar hal ini tidak terjadi lagi.
Ditambahkan Mustofa, bahwa vonis untuk kasus cabul ancaman hukumannya cukup berat, oleh karenanya sebagai Kapolres dan jajaran tidak pandang bulu dengan kasus ini dan akan menindak tegas.
“Kami akan berkoordinasi dengan JPU agar memberikan hukuman maksimal, karena kasus ini membuat anak-anak rusak masa depannya, dan trauma,” kata Mustofa.
Sementara menurut pengakuan pelaku Wismanto mengaku menyetubuhi anak tirinya, dengan alasan khilaf dan suka sama suka. "Saya khilaf pak," katanya di hadapan Kapolres.
Meski khilaf, pelaku mengakui kalau menyetubuhi anak tirinya sudah 10 kali, berawal dia menyukai anak tirinya yang sedang tiduran di depan televisi. (BACA JUGA: Residivis Bobol Rumah Dibekuk saat Akan Jual Barang Curian)
Lihat Juga :