Pakar Hukum Tata Negara: Masa Jabatan Ketum DPN Peradi Otto Hasibuan Tetap Konstitusional
Selasa, 01 November 2022 - 10:39 WIB
Hal itu, kata Fahri Bachmid, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Akan tetapi sepanjang berkaitan dengan kedudukan Pimpinan Organisasi Advokat yang sedang memegang jabatan yang sama lebih dari dua (2) periode sebelum putusan MK ini dapat ditolerir, dengan argumentasi MK bahwa di mana secara faktual sangat mungkin terdapat pimpinan organisasi advokat yang sedang memegang jabatan yang sama lebih dari dua periode sebelum putusan a quo.
“Maka untuk alasan kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan dalam organisasi advokat, pimpinan organisasi advokat yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya hingga berakhir masa jabatannya dan selanjutnya pengisian masa jabatan pimpinan organisasi advokat disesuaikan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 sebagaimana putusan a quo,” pungkas Fahri Bachmid.
Akan tetapi sepanjang berkaitan dengan kedudukan Pimpinan Organisasi Advokat yang sedang memegang jabatan yang sama lebih dari dua (2) periode sebelum putusan MK ini dapat ditolerir, dengan argumentasi MK bahwa di mana secara faktual sangat mungkin terdapat pimpinan organisasi advokat yang sedang memegang jabatan yang sama lebih dari dua periode sebelum putusan a quo.
“Maka untuk alasan kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan dalam organisasi advokat, pimpinan organisasi advokat yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya hingga berakhir masa jabatannya dan selanjutnya pengisian masa jabatan pimpinan organisasi advokat disesuaikan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 sebagaimana putusan a quo,” pungkas Fahri Bachmid.
(nag)
Lihat Juga :
tulis komentar anda