Polisi Usut Advokat Diduga Jadi Perantara Kasus yang Menyeret AKBP Bintoro
Rabu, 29 Januari 2025 - 20:23 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan polisi mengusut dugaan penggelapan atau penipuan oleh advokat berinisial EDH yang diduga menjadi perantara pengurusan kasus yang menyeret AKBP Bintoro. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengusut dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan advokat berinisial EDH yang diduga menjadi perantara pengurusan kasus yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Kasus tersebut berupa pembunuhan dan kekerasan seksual yang menewaskan seorang remaja putri di Jakarta Selatan pada 2024 lalu.
Baca juga: Sidang Etik AKBP Bintoro Terkait Dugaan Pemerasan Miliaran Rupiah Segera Digelar
EDH dilaporkan oleh tersangka pembunuhan dan kekerasan, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung.
"Terlapornya saudari EDH. Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum (pembunuhan) yang korban alami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/1/2025).
Kasus tersebut berupa pembunuhan dan kekerasan seksual yang menewaskan seorang remaja putri di Jakarta Selatan pada 2024 lalu.
Baca juga: Sidang Etik AKBP Bintoro Terkait Dugaan Pemerasan Miliaran Rupiah Segera Digelar
EDH dilaporkan oleh tersangka pembunuhan dan kekerasan, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung.
"Terlapornya saudari EDH. Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum (pembunuhan) yang korban alami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/1/2025).
Lihat Juga :