Sidang Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Ditunda
Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:33 WIB
LANGKAT - Sidang kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin di PN Stabat, ditunda. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan materi tuntutan untuk delapan terdakwa.
Sedianya, persidangan di PN Stabat tersebut beragendakan pembacaan tuntutan untuk delapan terdakwa kasus kerangkeng manusia untuk rehabilitasi. Kerangkeng manusia ini ditemukan di rumah Bupati Langkat nonaktif, saat dilakukan penggeledahan terkait kasus korupsi.
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim PN Stabat, Haloda Rahardhini akhirnya dijadwalkan ulang pada 31 Oktober 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU kepada delapan tersangka.
Dalam persidangan tersebut, hakim juga meminta JPU untuk lebih menjawab permohonan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terkait permohonan restitusi terhadap korban kerangkeng manusia di rumah Bupati Lahat nonaktif.
Dakwaan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Lahat nonaktif tersebut, terbagi dalam tiga berkas perkara, yaitu dua berkas dengan dakwaan pertama Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan terdakwa Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti atas kematian Sarianto Ginting, dan Hermanto Sitepu, serta terdakwa Iskandar Sembering atas kematian Abdul Sidik Isnur.
Sementara berkas dakwaan ketiga dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajisman Ginting yang dijerat dengan dakwaan tentang tindak pidana perdagangan orang. Kedelapan terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara.
Penasehat hukum terdakwa, Mangapul Silalahi mengatakan, persoalan restitusi menjadi menarik, pasalnya restitusi ditujukan tidak tepat sasaran. Meski demikian ia mengatakan, akan mempelajari surat permohonan dari LPSK, dan menegaskan jika restitusi itu menyangkut tindak pidana berdagangan orang.
Sedianya, persidangan di PN Stabat tersebut beragendakan pembacaan tuntutan untuk delapan terdakwa kasus kerangkeng manusia untuk rehabilitasi. Kerangkeng manusia ini ditemukan di rumah Bupati Langkat nonaktif, saat dilakukan penggeledahan terkait kasus korupsi.
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim PN Stabat, Haloda Rahardhini akhirnya dijadwalkan ulang pada 31 Oktober 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU kepada delapan tersangka.
Dalam persidangan tersebut, hakim juga meminta JPU untuk lebih menjawab permohonan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terkait permohonan restitusi terhadap korban kerangkeng manusia di rumah Bupati Lahat nonaktif.
Dakwaan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Lahat nonaktif tersebut, terbagi dalam tiga berkas perkara, yaitu dua berkas dengan dakwaan pertama Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan terdakwa Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti atas kematian Sarianto Ginting, dan Hermanto Sitepu, serta terdakwa Iskandar Sembering atas kematian Abdul Sidik Isnur.
Sementara berkas dakwaan ketiga dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajisman Ginting yang dijerat dengan dakwaan tentang tindak pidana perdagangan orang. Kedelapan terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara.
Penasehat hukum terdakwa, Mangapul Silalahi mengatakan, persoalan restitusi menjadi menarik, pasalnya restitusi ditujukan tidak tepat sasaran. Meski demikian ia mengatakan, akan mempelajari surat permohonan dari LPSK, dan menegaskan jika restitusi itu menyangkut tindak pidana berdagangan orang.
(eyt)
tulis komentar anda