4 Lesbian Bunuh Sopir Taksi Online dan Buang Jasadnya di Hutan Pinus Pangalengan

Senin, 27 April 2020 - 18:33 WIB
Di tengah perjalanan, ujar Hendra, para tersangka tidak bisa membayar biaya perjalanan tersebut sebesar Rp1,7 juta. Karena tidak bisa membayar salah satu tersangka sepakat untuk menghabisi korban Samiyo, warga Kompleks Perumahan Pejuang Pratama Blok L/22 T. 003/006, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Tersangka Rismawati dan Theresia menganiaya korban Samiyo menggunakan kunci inggris yang berada di dalam mobil. Tersangka Theresia memukulkan benda tersebut delapan kali ke kepala bagian belakang korban Samiyo hingga meninggal dunia.

"Selanjutnya, para pelaku membuang jasad korban ke jurang hutan pinus di Kampung Mekarmulya, Desa Tribaktimulya, Kecamatan Pangalengan," ujar Hendra.

Setelah menghibisi nyawa korban dan membuang jasadnya di hutan pinus, para pelaku membawa kabur mobil korban Datsun-Go nopol B 1313 KRX warna putih.



Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan mobil korban. Foto/Humas Polresta Bandung

Namun karena para tersangka tak ada yang mahir mengendarai mobil, akhirnya kendaraan itu menabrak tiang listrik di kawasan Ciawitali.

Lantaran mogok, akhirnya mobil tersebut ditinggalkan di tepi Jalan Raya Bandung-Purwakarta, Kampung Warung Domba, RT 01/03, Desa Mandalamukti, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 340 juncto Pasal 55 dan atau Pasal 365 KIHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Kapolresta Bandung.

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content