4 Lesbian Bunuh Sopir Taksi Online dan Buang Jasadnya di Hutan Pinus Pangalengan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Misteri jasad yang ditemukan di hutan pinus, Kampung MekarmulyaRW 007, Desa Tribaktimulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, akhirnya terkuak.
Korban Samiyo Basuki Riyanto (61), pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang alih profesi sebagai sopir taksi online, ternyata dibunuh oleh empat perempuan penumpangnya yang diduga merupakan dua pasangan lesbian atau penyuka sesama jenis.
Keempat tersangka pelaku antara lain, Rismawati, Ariska, Theresia, dan gadis di bawah umur berinisial E. Mereka berasal dari tiga kota berbeda, yakni Jakarta, Bekasi, Jonggol, dan Kabupaten Bandung. Para tersangka ini saling kenal melalui aplikasi kencan lesbian.
Sejak jasad korban Samiyo ditemukan di dasar jurang hutan pinus, Kampung Mekarmulya RW 007, Desa Tribaktimulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung pada Senin 30 Maret 2020, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung dan Unit Reskrim Polsek Pangalengan melakukan penyelidikan intensif.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pembunuhan sadis terhadap korban Samiyo ini berawal saat salah satu tersangka berinisial Theresia yang berasal dari Jakarta memesan taksi online dengan tujuan Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Sebelum sampai di Pangalengan, Kabupaten Bandung, tersangkat Theresia menjemput dua temannya, tersangka Rismawati dan Ariska di Bekasi dan Jonggol.
Tersangka Theresia, Rismawati, dan Ariska, kata Kapolresta, ke Pangalengan hendak menjemput tersangka E. "Keempat tersangka ini memiliki hubungan khusus," kata Hendra saat ungkap kasus di Mapolresta Bandung, Senin (27/04/2020).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ungkap kasus pembunuhan. Foto/Humas Polresta Bandung
Di tengah perjalanan, ujar Hendra, para tersangka tidak bisa membayar biaya perjalanan tersebut sebesar Rp1,7 juta. Karena tidak bisa membayar salah satu tersangka sepakat untuk menghabisi korban Samiyo, warga Kompleks Perumahan Pejuang Pratama Blok L/22 T. 003/006, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Tersangka Rismawati dan Theresia menganiaya korban Samiyo menggunakan kunci inggris yang berada di dalam mobil. Tersangka Theresia memukulkan benda tersebut delapan kali ke kepala bagian belakang korban Samiyo hingga meninggal dunia.
"Selanjutnya, para pelaku membuang jasad korban ke jurang hutan pinus di Kampung Mekarmulya, Desa Tribaktimulya, Kecamatan Pangalengan," ujar Hendra.
Setelah menghibisi nyawa korban dan membuang jasadnya di hutan pinus, para pelaku membawa kabur mobil korban Datsun-Go nopol B 1313 KRX warna putih.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan mobil korban. Foto/Humas Polresta Bandung
Namun karena para tersangka tak ada yang mahir mengendarai mobil, akhirnya kendaraan itu menabrak tiang listrik di kawasan Ciawitali.
Lantaran mogok, akhirnya mobil tersebut ditinggalkan di tepi Jalan Raya Bandung-Purwakarta, Kampung Warung Domba, RT 01/03, Desa Mandalamukti, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 340 juncto Pasal 55 dan atau Pasal 365 KIHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Kapolresta Bandung.
Korban Samiyo Basuki Riyanto (61), pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang alih profesi sebagai sopir taksi online, ternyata dibunuh oleh empat perempuan penumpangnya yang diduga merupakan dua pasangan lesbian atau penyuka sesama jenis.
Keempat tersangka pelaku antara lain, Rismawati, Ariska, Theresia, dan gadis di bawah umur berinisial E. Mereka berasal dari tiga kota berbeda, yakni Jakarta, Bekasi, Jonggol, dan Kabupaten Bandung. Para tersangka ini saling kenal melalui aplikasi kencan lesbian.
Sejak jasad korban Samiyo ditemukan di dasar jurang hutan pinus, Kampung Mekarmulya RW 007, Desa Tribaktimulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung pada Senin 30 Maret 2020, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung dan Unit Reskrim Polsek Pangalengan melakukan penyelidikan intensif.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pembunuhan sadis terhadap korban Samiyo ini berawal saat salah satu tersangka berinisial Theresia yang berasal dari Jakarta memesan taksi online dengan tujuan Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Sebelum sampai di Pangalengan, Kabupaten Bandung, tersangkat Theresia menjemput dua temannya, tersangka Rismawati dan Ariska di Bekasi dan Jonggol.
Tersangka Theresia, Rismawati, dan Ariska, kata Kapolresta, ke Pangalengan hendak menjemput tersangka E. "Keempat tersangka ini memiliki hubungan khusus," kata Hendra saat ungkap kasus di Mapolresta Bandung, Senin (27/04/2020).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ungkap kasus pembunuhan. Foto/Humas Polresta Bandung
Di tengah perjalanan, ujar Hendra, para tersangka tidak bisa membayar biaya perjalanan tersebut sebesar Rp1,7 juta. Karena tidak bisa membayar salah satu tersangka sepakat untuk menghabisi korban Samiyo, warga Kompleks Perumahan Pejuang Pratama Blok L/22 T. 003/006, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Tersangka Rismawati dan Theresia menganiaya korban Samiyo menggunakan kunci inggris yang berada di dalam mobil. Tersangka Theresia memukulkan benda tersebut delapan kali ke kepala bagian belakang korban Samiyo hingga meninggal dunia.
"Selanjutnya, para pelaku membuang jasad korban ke jurang hutan pinus di Kampung Mekarmulya, Desa Tribaktimulya, Kecamatan Pangalengan," ujar Hendra.
Setelah menghibisi nyawa korban dan membuang jasadnya di hutan pinus, para pelaku membawa kabur mobil korban Datsun-Go nopol B 1313 KRX warna putih.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan mobil korban. Foto/Humas Polresta Bandung
Namun karena para tersangka tak ada yang mahir mengendarai mobil, akhirnya kendaraan itu menabrak tiang listrik di kawasan Ciawitali.
Lantaran mogok, akhirnya mobil tersebut ditinggalkan di tepi Jalan Raya Bandung-Purwakarta, Kampung Warung Domba, RT 01/03, Desa Mandalamukti, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 340 juncto Pasal 55 dan atau Pasal 365 KIHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Kapolresta Bandung.
(awd)