Buron 4 Bulan, Pembunuh Sekretaris BPD Karangdapo OKU Keok Ditembak Polisi
Selasa, 18 Oktober 2022 - 23:18 WIB
Setiap ada yang bertanya soal identiasnya, tersangka langsung mengalihkan topik pembicaraan, akhirnya tidak ada yang tahu latar belakang kehidupan Musthafa Kamal sampai akhirnya tertangkap.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa sarung pisau warna cokelat terbuat dari kayu (1 buah), sehelai baju kaos warna hitam kondisi bolong bekas tusukan, satu buah perahu ketek warna hitam, satu helai celana panjang warna hitam dan satu helai baju kaos warna biru kombinasi putih hitam.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” katanya.
Di hadapan penyidik, tersangka menerangkan kronologis kejadian, yang menyebabkan korban Muhammad Sajili tewas mengenaskan dengan 42 luka tusuk.
Kejadian bermula saat tersangka mencari ikan dengan menggunakan kapal ketek. Ketika melintas di Pulau Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, tersangka melihat korban sedang mencari ikan juga di sungai yang sama.
Kemudian pelaku menghentikan kapal keteknya di pulau dekat korban. Lalu tersangka langsung mencekik leher korban hingga korban terjatuh dan pelaku langsung menusuk bagian dada, perut dan leher korban secara berulang-ulang kali hingga korban tewas. Kemudian pelaku menyeret mayat korban ke sungai dan mayat korban dihanyutkan ke sungai.
“Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga mengambil semua barang korban lalu dimasukan ke dalam perahu milik tersangka selanjutnya ditenggelamkan ke dalam Sungai Ogan Desa Karang Dapo,” ujarnya.
Tersangka mengaku memang dendam kepada korban karena korban menggantikan posisinya di keanggotan sebagai BPD Karangdapo. Padahal sebelumnya, korban pernah berjanji tidak akan mau diangkat menjadi anggota BPD sebelum tersangka mengundurkan diri. “Saat itu tersangka menduduki posisi sebagai Ketua BPD,” tukasnya.
Kini, tersangka harus merasakan timah panas yang menembus kakinya, serta akan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa sarung pisau warna cokelat terbuat dari kayu (1 buah), sehelai baju kaos warna hitam kondisi bolong bekas tusukan, satu buah perahu ketek warna hitam, satu helai celana panjang warna hitam dan satu helai baju kaos warna biru kombinasi putih hitam.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” katanya.
Di hadapan penyidik, tersangka menerangkan kronologis kejadian, yang menyebabkan korban Muhammad Sajili tewas mengenaskan dengan 42 luka tusuk.
Kejadian bermula saat tersangka mencari ikan dengan menggunakan kapal ketek. Ketika melintas di Pulau Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, tersangka melihat korban sedang mencari ikan juga di sungai yang sama.
Kemudian pelaku menghentikan kapal keteknya di pulau dekat korban. Lalu tersangka langsung mencekik leher korban hingga korban terjatuh dan pelaku langsung menusuk bagian dada, perut dan leher korban secara berulang-ulang kali hingga korban tewas. Kemudian pelaku menyeret mayat korban ke sungai dan mayat korban dihanyutkan ke sungai.
“Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga mengambil semua barang korban lalu dimasukan ke dalam perahu milik tersangka selanjutnya ditenggelamkan ke dalam Sungai Ogan Desa Karang Dapo,” ujarnya.
Tersangka mengaku memang dendam kepada korban karena korban menggantikan posisinya di keanggotan sebagai BPD Karangdapo. Padahal sebelumnya, korban pernah berjanji tidak akan mau diangkat menjadi anggota BPD sebelum tersangka mengundurkan diri. “Saat itu tersangka menduduki posisi sebagai Ketua BPD,” tukasnya.
Kini, tersangka harus merasakan timah panas yang menembus kakinya, serta akan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
tulis komentar anda