Buron 4 Bulan, Pembunuh Sekretaris BPD Karangdapo OKU Keok Ditembak Polisi

Selasa, 18 Oktober 2022 - 23:18 WIB
loading...
Buron 4 Bulan, Pembunuh...
Pembunuh Sekretaris BPD Karangdapo OKU terpaksa ditembak polisi karena berusaha kabur dan melawan petugas. Foto: MPI/Era Neizma Wedya
A A A
OKU - Musthafa Kamal alias Mus Tato (52) tersangka pembunuh Sekretaris BPD Karangdapo, Kecamatan Peninjauan OKU, terpaksa ditembak polisi karena berusaha kabur saat akan ditangkap di pinggir laut Kecamatann Pasir Sakti Labuhan Meringgai, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (12/10/2022).

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin SH didampingi Kanit Pidum Ipda Bustami mengatakan tersangka diamankan di tempat pesembunyiannya di Lampung Timur (Lamtim).



Diketahui bahwa tersangka ini adalah residivis dan pernah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun di LP Tanjung Pinang Riau karena kasus membunuh.

“Dalam kasus pembunhan Sekretaris BPD Karang Dapo tersangka sempat menjadi buronan polisi selama 4 bulan, setelah kejadian tersangka langsung kabur membawa serta anggota keluarganya,” bebernya.



Sementara itu tersangka, mengaku kabur ke Lampung terlebih dahulu untuk menghindari kejaran polisi. Di Lampung tersangka menumpang di rumah famili dari pihak istrinya. Selanjutnya istri beserta lima anak menyusul ke Lampung.

Selama menjadi buronan polisi Musthafa Kamal alias Mus Tato bekerja serabutan sebagai nelayan dan pencari barang rongsokan di pinggir laut Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.

“Selama buronan polisi, tersangka dan keluarga tidak bersosialisasi. Tersangka menutup diri dan tidak ada warga sekitar yang tahu nama maupun identitas lainnya,” ungkapnya.



Setiap ada yang bertanya soal identiasnya, tersangka langsung mengalihkan topik pembicaraan, akhirnya tidak ada yang tahu latar belakang kehidupan Musthafa Kamal sampai akhirnya tertangkap.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa sarung pisau warna cokelat terbuat dari kayu (1 buah), sehelai baju kaos warna hitam kondisi bolong bekas tusukan, satu buah perahu ketek warna hitam, satu helai celana panjang warna hitam dan satu helai baju kaos warna biru kombinasi putih hitam.

“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

Di hadapan penyidik, tersangka menerangkan kronologis kejadian, yang menyebabkan korban Muhammad Sajili tewas mengenaskan dengan 42 luka tusuk.

Kejadian bermula saat tersangka mencari ikan dengan menggunakan kapal ketek. Ketika melintas di Pulau Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, tersangka melihat korban sedang mencari ikan juga di sungai yang sama.



Kemudian pelaku menghentikan kapal keteknya di pulau dekat korban. Lalu tersangka langsung mencekik leher korban hingga korban terjatuh dan pelaku langsung menusuk bagian dada, perut dan leher korban secara berulang-ulang kali hingga korban tewas. Kemudian pelaku menyeret mayat korban ke sungai dan mayat korban dihanyutkan ke sungai.

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga mengambil semua barang korban lalu dimasukan ke dalam perahu milik tersangka selanjutnya ditenggelamkan ke dalam Sungai Ogan Desa Karang Dapo,” ujarnya.

Tersangka mengaku memang dendam kepada korban karena korban menggantikan posisinya di keanggotan sebagai BPD Karangdapo. Padahal sebelumnya, korban pernah berjanji tidak akan mau diangkat menjadi anggota BPD sebelum tersangka mengundurkan diri. “Saat itu tersangka menduduki posisi sebagai Ketua BPD,” tukasnya.

Kini, tersangka harus merasakan timah panas yang menembus kakinya, serta akan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2072 seconds (0.1#10.140)