Tega, Pasangan Kumpul Kebo di Semarang ini Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 16:04 WIB
Baca: Viral Mata Merah Darah Aremania Terkena Tembakan Gas Air Mata, Ini Kata Pindad.



Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbartoruan menyebut penangkapan mereka dilakukan setelah pihaknya menyelidiki CCTV di sekitar lokasi berikut bukti-bukti petunjuk lainnya.

“Kondisi bayi sampai sekarang masih dirawat di RS Wongsonegoro, ada paparan virus, bayi perempuan ini tidak mendapatkan kebutuhan anak secara wajar,” kata Donny.

Baca Juga: Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Buatan Pindad, Ternyata Ini Isi Kandungannya.

Para tersangka, sebut Donny, dijerat Pasal 76B juncto 77 B Undang-Undang Republik Indonesia tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More