Gubernur Herman Deru dan Kajati Sarjono Turin Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Kamis, 13 Oktober 2022 - 12:50 WIB
Sehingga Ia berharap MoU ini dapat segera ditindaklanjuti dengan SKK atau atau memorandum of action di Pemprov dan OPD bahkan ke kab/kota. "Tidak semua harus selesai tahun ini tapi kita pertajam dan ini menjadi angin segar buat kami karena terlalu banyak aset Pemprov yang bermasalah. Makanya kami secara teknis bersama Sekda ingin agar SKK ini segera dikeluarkan untuk objek apa-apa saja yang harus ditangani," ucapnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin. Menurutnya nota kesepahaman ini akan menjadi lembaran baik bagi kedua belah pihak.
Kesepakatan ini diharapnya dapat memberikan kontribusi dalam rangka pemberian wewenang atau mandat untuk penyelesaian permasalahan hukum baik perdata maupun penyelamatan aset-aset milik Pemprov yang tercecer dan dikuasai pihak ketiga atau masyarakat
"Ini berpotensi loss kalau tidak dilakukan penegakan hukum. Namun dalam pemberian bantuan hukum ini kita tidak harus selalu sampai ke pengadilan karena bisa berkoordinasi, mediasi, dijembatani dengan pendekatan persuasif," tuturnya.
Selain koordinasi dan mediasi bisa juga dilakukan negosiasi untuk mencari win-win solusion yang menjadi jalan keluar terbaik. "Contohnya ada mobil dibawa pensiunan kita mediasi dan negosiasi. Karena fasilitas diberikan atas dasar jabatannya sehingga jika pensiun harus dikembalikan," ujarnya memberikan contoh.
Penandatanganan kesepakatan ini, kata Sarjono, merupakan moment sangat baik agar OPD-OPD dapat melakukan pemberian kuasa atau Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai tindak lanjut MoU. "Kita tetap ke depankan persuasif kalau ini tidak menemui jalan dan Pemda dalam hal ini dirugikan baru kita refresif melalui pidana," tegasnya.
Sarjono juga berharap MoU ini tidak hanya menjadi seremoni saja, untuk itu Ia menghimbau hal serupa diikuti OPD-OPD di lingkungan Pemprov Sumsel. "Pelayanan hukum ini bisa kita berikan ke BUMD atau BUMN yang ada cabang di Sumsel. Termasuk TNI dan Polri juga bisa kita dampingi," ujarnya.
Dalam kesempatan itu dilakukan juga pemberian cinderamata dari Gubernur Sumsel kepada Kajati Sumsel dan sebaliknya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Sumsel RA. Anita Noeringhati Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Eka Kartika, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nanang Ibrahim Soleh, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Ade Komarudin.
Selain itu hadir Pangdam II Sriwijaya diwakili Kakumdam Letkol CHK Donny Setyo Dwi Atmojo, Danlanal Palembang Kolonel Laut Widyo Sasongko, Sekda Sumsel S.A..Supriono,. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Hujja Tulhaq.
Hal senada diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin. Menurutnya nota kesepahaman ini akan menjadi lembaran baik bagi kedua belah pihak.
Kesepakatan ini diharapnya dapat memberikan kontribusi dalam rangka pemberian wewenang atau mandat untuk penyelesaian permasalahan hukum baik perdata maupun penyelamatan aset-aset milik Pemprov yang tercecer dan dikuasai pihak ketiga atau masyarakat
"Ini berpotensi loss kalau tidak dilakukan penegakan hukum. Namun dalam pemberian bantuan hukum ini kita tidak harus selalu sampai ke pengadilan karena bisa berkoordinasi, mediasi, dijembatani dengan pendekatan persuasif," tuturnya.
Selain koordinasi dan mediasi bisa juga dilakukan negosiasi untuk mencari win-win solusion yang menjadi jalan keluar terbaik. "Contohnya ada mobil dibawa pensiunan kita mediasi dan negosiasi. Karena fasilitas diberikan atas dasar jabatannya sehingga jika pensiun harus dikembalikan," ujarnya memberikan contoh.
Penandatanganan kesepakatan ini, kata Sarjono, merupakan moment sangat baik agar OPD-OPD dapat melakukan pemberian kuasa atau Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai tindak lanjut MoU. "Kita tetap ke depankan persuasif kalau ini tidak menemui jalan dan Pemda dalam hal ini dirugikan baru kita refresif melalui pidana," tegasnya.
Sarjono juga berharap MoU ini tidak hanya menjadi seremoni saja, untuk itu Ia menghimbau hal serupa diikuti OPD-OPD di lingkungan Pemprov Sumsel. "Pelayanan hukum ini bisa kita berikan ke BUMD atau BUMN yang ada cabang di Sumsel. Termasuk TNI dan Polri juga bisa kita dampingi," ujarnya.
Dalam kesempatan itu dilakukan juga pemberian cinderamata dari Gubernur Sumsel kepada Kajati Sumsel dan sebaliknya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Sumsel RA. Anita Noeringhati Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Eka Kartika, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nanang Ibrahim Soleh, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Ade Komarudin.
Selain itu hadir Pangdam II Sriwijaya diwakili Kakumdam Letkol CHK Donny Setyo Dwi Atmojo, Danlanal Palembang Kolonel Laut Widyo Sasongko, Sekda Sumsel S.A..Supriono,. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Hujja Tulhaq.
tulis komentar anda