Gubernur Herman Deru dan Kajati Sarjono Turin Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Kamis, 13 Oktober 2022 - 12:50 WIB
loading...
Gubernur Herman Deru...
Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemprov Sumsel dengan Kejati Sumsel tentang Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Griya Agung, Selasa (11/10/2022)
A A A
PALEMBANG - Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel tentang Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Griya Agung, Selasa (11/10/2022) telah resmi dilakukan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru dan Kajati Sumsel Sarjono Turin

Penandatanganan ini diakui Gubernur Herman Deru menjadi angin segar bagi Pemprov Sumsel terutama dalam penyelesaian persoalan aset-aset Sumsel yang saat ini masih banyak dikuasai oleh orang-orang yang tidak berhak.

Melalui momen penandatanganan Kesepakatan Bersama Ia juga meminta kepada Kepala Perangkat Daerah dan Direksi BUMD untuk menginventarisasi permasalahan hukum di instansinya masing-masing dan apabila dipandang perlu untuk meminta pendampingan dan pendapat hukum kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan selaku Jaksa Pengacara Negara.

"Terima kasih Kajati karena kita sudah bersepakat untuk menandatangani apa yang dibutuhkan Pemprov selama ini. Hari ini kita sudah MoU dengan Kejati untuk menjadi pengacara negara dalam hal perdata dan juga Tata Usaha Negara," jelasnya.

Selain segera melakukan penyelesaian persoalan aset Pemprov yang kuasai orang-orang tidak berhak, adanya kesepakatan ini juga diharapkan menjadi benteng bagi lahirnya berbagai produk Perkada.

"Kita harap sebelum (Perkada) lahir juga diasistensi, dan jika nanti produknya diimplementasikan dan bermasalah dengan pihak lain kita ada punya pengacaranya yakni jaksa sebagai pengacara negara," jelas Herman Deru.

Salah satu yang cukup menjadi konsen penyelesaian pemerintah saat ini adalah mengenai Pasar Cinde. Menurutnya Pemprov tentu ingin membangun ini dengan anggaran sendiri dengan APBD, namun untuk melakukan pembangunan diperlukan pemantapan kepemilikan lahan terlebih dahulu.

"Tapi saat ini kepemilikan lahan itu sudah dinamakan pihak ketiga. Itu yang harus dicabut dulu. Kita ingin selesaikan ini dan kita putus kontrak dengan pihak ketiga itu karena sudah tidak ada progres sejak 3 tahun lalu," jelasnya.

Lebih jauh Herman Deru mengatakan, terkait permasalahan aset di Sumsel merupakan permasalahan turun-temurun. Karena itu di era kepemimpinannya ini Ia menggandeng Kejati untuk bersepakat melakukan kerjasama dalam bentuk pendampingan permintaan Legal Opinion.

Sehingga Ia berharap MoU ini dapat segera ditindaklanjuti dengan SKK atau atau memorandum of action di Pemprov dan OPD bahkan ke kab/kota. "Tidak semua harus selesai tahun ini tapi kita pertajam dan ini menjadi angin segar buat kami karena terlalu banyak aset Pemprov yang bermasalah. Makanya kami secara teknis bersama Sekda ingin agar SKK ini segera dikeluarkan untuk objek apa-apa saja yang harus ditangani," ucapnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin. Menurutnya nota kesepahaman ini akan menjadi lembaran baik bagi kedua belah pihak.

Kesepakatan ini diharapnya dapat memberikan kontribusi dalam rangka pemberian wewenang atau mandat untuk penyelesaian permasalahan hukum baik perdata maupun penyelamatan aset-aset milik Pemprov yang tercecer dan dikuasai pihak ketiga atau masyarakat

"Ini berpotensi loss kalau tidak dilakukan penegakan hukum. Namun dalam pemberian bantuan hukum ini kita tidak harus selalu sampai ke pengadilan karena bisa berkoordinasi, mediasi, dijembatani dengan pendekatan persuasif," tuturnya.

Selain koordinasi dan mediasi bisa juga dilakukan negosiasi untuk mencari win-win solusion yang menjadi jalan keluar terbaik. "Contohnya ada mobil dibawa pensiunan kita mediasi dan negosiasi. Karena fasilitas diberikan atas dasar jabatannya sehingga jika pensiun harus dikembalikan," ujarnya memberikan contoh.

Penandatanganan kesepakatan ini, kata Sarjono, merupakan moment sangat baik agar OPD-OPD dapat melakukan pemberian kuasa atau Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai tindak lanjut MoU. "Kita tetap ke depankan persuasif kalau ini tidak menemui jalan dan Pemda dalam hal ini dirugikan baru kita refresif melalui pidana," tegasnya.

Sarjono juga berharap MoU ini tidak hanya menjadi seremoni saja, untuk itu Ia menghimbau hal serupa diikuti OPD-OPD di lingkungan Pemprov Sumsel. "Pelayanan hukum ini bisa kita berikan ke BUMD atau BUMN yang ada cabang di Sumsel. Termasuk TNI dan Polri juga bisa kita dampingi," ujarnya.

Dalam kesempatan itu dilakukan juga pemberian cinderamata dari Gubernur Sumsel kepada Kajati Sumsel dan sebaliknya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Sumsel RA. Anita Noeringhati Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Eka Kartika, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nanang Ibrahim Soleh, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Ade Komarudin.

Selain itu hadir Pangdam II Sriwijaya diwakili Kakumdam Letkol CHK Donny Setyo Dwi Atmojo, Danlanal Palembang Kolonel Laut Widyo Sasongko, Sekda Sumsel S.A..Supriono,. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Hujja Tulhaq.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2158 seconds (0.1#10.140)