13 ASN Bojonegoro Namanya Dicatut Jadi Anggota Partai Politik

Minggu, 09 Oktober 2022 - 08:57 WIB
Kepala Divisi Teknis KPU Bojonegoro, Fatma Lestari.
BOJONEGORO - Sebanyak 44 warga Bojonegoro, Jawa Timur, mengadu ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) setempat karena namanya dimasukkan sebagai anggota partai politik (parpol). Dari jumlah itu, ada 13 nama merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Ketua Bawaslu Bojonegoro, Mohammad Zaenuri, hingga Oktober 2022 menerima 44 aduan. "Tiga belas di antaranya adalah ASN terdiri 9 guru. 1 kepala sekolah dan 3 perangkat desa. Sisanya pekerja swasta," katanya, Minggu (9/10/2022).

Baca juga: Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Dewasa dalam Kontestasi Demokrasi

Sementara data di KPU menunjukkan ada 72 warga melapor ke sistem informasi partai politik atau Sipol KPU. Dari 72 warga tersebut, 49 nama sudah dimintai klarifikasi dan menyatakan yang bersangkutan bukan anggota parpol," kata Kepala Divisi Teknis KPU Bojonegoro, Fatma Lestari.

Setelah membuka aduan masyarakat terkait keanggotaan partai, KPU akan melakukan verifikasi faktual kepada parpol pendaftar pemilu 2024. Verifikasi berlangsung 14 Oktober hingga 4 Nopember 2022.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content