13 ASN Bojonegoro Namanya Dicatut Jadi Anggota Partai Politik
Minggu, 09 Oktober 2022 - 08:57 WIB
BOJONEGORO - Sebanyak 44 warga Bojonegoro, Jawa Timur, mengadu ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) setempat karena namanya dimasukkan sebagai anggota partai politik (parpol). Dari jumlah itu, ada 13 nama merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Ketua Bawaslu Bojonegoro, Mohammad Zaenuri, hingga Oktober 2022 menerima 44 aduan. "Tiga belas di antaranya adalah ASN terdiri 9 guru. 1 kepala sekolah dan 3 perangkat desa. Sisanya pekerja swasta," katanya, Minggu (9/10/2022).
Baca juga: Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Dewasa dalam Kontestasi Demokrasi
Sementara data di KPU menunjukkan ada 72 warga melapor ke sistem informasi partai politik atau Sipol KPU. Dari 72 warga tersebut, 49 nama sudah dimintai klarifikasi dan menyatakan yang bersangkutan bukan anggota parpol," kata Kepala Divisi Teknis KPU Bojonegoro, Fatma Lestari.
Setelah membuka aduan masyarakat terkait keanggotaan partai, KPU akan melakukan verifikasi faktual kepada parpol pendaftar pemilu 2024. Verifikasi berlangsung 14 Oktober hingga 4 Nopember 2022.
Menurut Ketua Bawaslu Bojonegoro, Mohammad Zaenuri, hingga Oktober 2022 menerima 44 aduan. "Tiga belas di antaranya adalah ASN terdiri 9 guru. 1 kepala sekolah dan 3 perangkat desa. Sisanya pekerja swasta," katanya, Minggu (9/10/2022).
Baca juga: Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Dewasa dalam Kontestasi Demokrasi
Sementara data di KPU menunjukkan ada 72 warga melapor ke sistem informasi partai politik atau Sipol KPU. Dari 72 warga tersebut, 49 nama sudah dimintai klarifikasi dan menyatakan yang bersangkutan bukan anggota parpol," kata Kepala Divisi Teknis KPU Bojonegoro, Fatma Lestari.
Setelah membuka aduan masyarakat terkait keanggotaan partai, KPU akan melakukan verifikasi faktual kepada parpol pendaftar pemilu 2024. Verifikasi berlangsung 14 Oktober hingga 4 Nopember 2022.
(msd)
tulis komentar anda