Hendak Edarkan Sabu, Tukang Las di Jepara Dibekuk Polisi
Minggu, 05 Juli 2020 - 13:50 WIB
JEPARA - Satuan Reserse narkotika dan obat-obatan terlarang Polres Jepara, Jawa Tengah membekuk seorang tukang las yang akan menedarkan paket shabu, Minggu (5/7/2020) pagi. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan lima paket sabu dari saku celakan pelaku.
Roin alias Ucil (37) warga Desa Bulungan, Kecamatan Pakisaji, Jepara ditangkap Satres narkoba Polres Jepara di jalan Raya Bulungan, Lebak ini, Jawa Tengah. Pria pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las tersebut ditangkap petugas karena diketahui akan mengedarkan narkoba jenis sabu. (Baca: Hanya Hitungan Menit, Sindikan Curanmor Ini Berhasil Bawa Motor Korban )
Saat digeledah, dari saku pelaku polisi mendapati lima paket sabu yang dikemas dalam plastik berukuran kecil. Penangkapan Roin tak pelak mengundang perhatian warga setempat. Usai dari lokasi penangkapan, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku.
Selain mengedarkan sabu, pelaku mengaku turut mengkomsumsi sabu di saat jelang bekerja. "Kalau saat saya kerja saja, Pak (saya konsumsi, red). Selama satu tahun," jawab Roin saat ditanya polisi.(Baca: Kelabui Petugas, Nenek Ini Sembunyikan Miras di Tungku )
Roin yang dikenal sebagai residivis kasus serupa, kembali berhubungan dengan barang haram sejak setahun lalu. Selain mengamankan lima paket shabu, polisi juga mengamankan telepon genggam dan sepeda motor milik pelaku yang akan dijadikan sebagai barang bukti. Pelaku dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Roin alias Ucil (37) warga Desa Bulungan, Kecamatan Pakisaji, Jepara ditangkap Satres narkoba Polres Jepara di jalan Raya Bulungan, Lebak ini, Jawa Tengah. Pria pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las tersebut ditangkap petugas karena diketahui akan mengedarkan narkoba jenis sabu. (Baca: Hanya Hitungan Menit, Sindikan Curanmor Ini Berhasil Bawa Motor Korban )
Saat digeledah, dari saku pelaku polisi mendapati lima paket sabu yang dikemas dalam plastik berukuran kecil. Penangkapan Roin tak pelak mengundang perhatian warga setempat. Usai dari lokasi penangkapan, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku.
Selain mengedarkan sabu, pelaku mengaku turut mengkomsumsi sabu di saat jelang bekerja. "Kalau saat saya kerja saja, Pak (saya konsumsi, red). Selama satu tahun," jawab Roin saat ditanya polisi.(Baca: Kelabui Petugas, Nenek Ini Sembunyikan Miras di Tungku )
Roin yang dikenal sebagai residivis kasus serupa, kembali berhubungan dengan barang haram sejak setahun lalu. Selain mengamankan lima paket shabu, polisi juga mengamankan telepon genggam dan sepeda motor milik pelaku yang akan dijadikan sebagai barang bukti. Pelaku dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda