Jawab Keresahan Warga, Polres Labuhanbatu Gerebek Bandar Narkoba

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 18:38 WIB
Warga di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memasang baliho dan sepanduk tentang keresahan terhadap peredaran narkoba. Foto/iNews TV/Ikang Amanda
LABUHANBATU - Peredaran narkoba meresahkan warga Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Warga sampai memasang baliho, dan sepanduk berisi tentang peredaran narkoba yang telah merusak generasi bangsa.



Dalam video amatir warga yang diunggah di media sosial, terlihat warga melakukan aksi protes terkait peredaran narkoba yang telah meresahkan. Mereka memasang sepanduk dan baliho di tiang-tiang listrik dan tempat ibadah.

Menjawab keresahan warga, Satreskoba Polres Labuhanbatu bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan menggerebek lokasi bandar narkoba. Polisi akhirnya berhasil menangkap seorang bandar narkoba, berinisial HA (54).



Dalam penangkapan HA, polisi berhasil menyita sejumlah narkoba sebagai barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain, satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,13 gram, dan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,03 gram, serta alat hisap sabu.

Pada saat bersamaan, polisi juga menangkap tiga orang berinisial YDH (46), RZ (27), dan SAL (27). Ketiganya warga Dusun Kampung Tengah, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.



Ketiga orang tersebut ditangkap, karena telah melakukan pencurian 30 lembar seng milik KUD Tanjung Pasir, dan saat dilakukan tes urine ketiganya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

KBO Satreskoba Polres Labuhanbatu, Iptu Elimawan Sitorus mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berkat aduan masyarakat. "Tim bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap bandar narkoba berinisial HA," tegasnya.



Tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut, dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More