Eri Syofiar Minta Maaf Gunakan Akun Palsu untuk Fitnah Mulyadi

Sabtu, 04 Juli 2020 - 21:28 WIB
Tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Eri Syofiar meminta maaf telah Fitnah Mulyadi melalui akun palsu. Ilustrasi/SINDOnews
PADANG - Tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Anggota DPR RI, Ir. H. Mulyadi, Eri Syofiar (ES) mengungkapkan keterlibatan Indra Catri dalam proses postingan. ES juga menyampaikan permohonan maaf melalui surat terbuka yang disampaikan melalui kuasa hukum, Adi Rahman, bersama istri dan anak kandung Eri Syofiar.

Surat permohonan maaf ES diterima oleh Lasmawan di Rumah Aspirasi Mulyadi, Jalan Soekarno Hatta, Manggis Ganting, Bukittinggi, Selasa (1/7/2020). Dalam surat tersebu, ES mengaku menyesali perbuatan yang dilakukan, sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana atas laporan polisi No : LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020.



"Saya secara pribadi menyesali seluruh rangkaian peristiwa hukum yang terjadi. Seluruh postingan tersebut terjadi bukan atas kemauan saya pribadi melainkan atas perintah atasan saya yaitu Bapak Indra Catri yang menjabat selaku Bupati Agam," ungkap ES dalam surat tertulis bermaterai tersebut.

Kabag Umum Pemkab Agam tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah disebut terlibat melakukan fitnah ujaran kebencian dengan menggunakan akun palsu bernama Mar Yanto. ES menyatakan bahwa dirinya mendapatkan foto-foto tersebut melalui aplikasi pesan daring.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!