Ngaku Anggota TNI, Satria Perkosa Pelayan Kedai Bakso di Semak-semak
Kamis, 06 Oktober 2022 - 04:45 WIB
Mendapat penganiayaan berat itu, korban tidak berdaya dan akhirnya diperkosa oleh pelaku di semak-semak.
"Usai melampiaskan nafsu binatangnya, pelaku mengantarkan korban ke dekat tempat korban bekerja dan langsung melarikan diri. Melihat korban pulang dengan wajah lebam, pemilik kedai bakso melapor ke polisi," jelasnya.
Awalnya, korban sempat menutupi aib yang menimpanya dengan mengaku jatuh dari motor. Tetapi setelah didesak, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang sebenarnya dialami dan langsung dibawa ke rumah sakit.
"Setelah dari rumah sakit, pemilik kedai bakso mengajak korban melapor ke Polres Tebo," sambungnya.
Dalam waktu 2x24 jam, pelaku akhirnya berhasil menangkap pelaku. Pelaku dipancing dengan seorang wanita yang berkenalan dan mengajaknya bertemu. Saat bertemu inilah, pelaku langsung diciduk polisi.
"Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya, memperkosa dan memukuli korban. Dia juga mengaku sengaja mengenalkan diri sebagai oknum anggota TNI untuk menarik wanita di media sosial," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Usai melampiaskan nafsu binatangnya, pelaku mengantarkan korban ke dekat tempat korban bekerja dan langsung melarikan diri. Melihat korban pulang dengan wajah lebam, pemilik kedai bakso melapor ke polisi," jelasnya.
Awalnya, korban sempat menutupi aib yang menimpanya dengan mengaku jatuh dari motor. Tetapi setelah didesak, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang sebenarnya dialami dan langsung dibawa ke rumah sakit.
"Setelah dari rumah sakit, pemilik kedai bakso mengajak korban melapor ke Polres Tebo," sambungnya.
Dalam waktu 2x24 jam, pelaku akhirnya berhasil menangkap pelaku. Pelaku dipancing dengan seorang wanita yang berkenalan dan mengajaknya bertemu. Saat bertemu inilah, pelaku langsung diciduk polisi.
"Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya, memperkosa dan memukuli korban. Dia juga mengaku sengaja mengenalkan diri sebagai oknum anggota TNI untuk menarik wanita di media sosial," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
(san)
tulis komentar anda