Mayoritas Pengemudi Belum Paham Aturan PSBB di Gresik
Senin, 27 April 2020 - 15:59 WIB
GRESIK - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gresik dimulai besok, Selasa (28/4/2020). Ironisnya, manyoritas pengemudi kendaraan belum paham protokol pencegahan covid-19 tersebut.
Hal itu tergambar saat sosialisasi aparat gabungan di Exit Tol Kebomas, Gresik, Senin (27/4/2020). Ratusan kendaraan roda empat yang keluar dari Exit Tol Kebomas tidak luput dari pemeriksaan petugas gabungan di pos cek point. Satu persatu mulai pengemudi hingga penumpang diperiska suhu tubuh dengan thermo gun.
Setiap kendaraan roda empat seharusnya hanya bisa ditumpangi sebanyak 50 persen dari jumlah kapasitas. Kenyataannya masih banyak yang berpenumpang sama. "Masih banyak yang belum mengerti aturan PSBB," kata Kanit Patroli Satlantas Polres Gresik Ipda Darwoyo.
Darwoyo menjelaskan, sosialisasi hari terakhir ini lebih menekankan pada aturan PSBB. Pengemudi wajib memakai masker, physical distacing dan kendaraannya disemprot cairan disinfektan.
Warga yang berasal dari luar daerah masuk ke Gresik didata identitas, asal dan keperluannya. Pemudik yang hendak pulang ke kampung halaman juga dilarang. "Besok aturan PSBB dilakukan. Pemudik yang masuk wilayah Gresik kami minta untuk putar balik," tegas mantan Kanit Dikyasa itu.
Selain menyasar mobil, pengendara roda dua juga menjadi atensi dalam penerapan PSBB. Setiap orang wajib menggunakan masker. Dilarang membawa penumpang kecuali dalam satu keluarga.
"Pemotor wajib menggunakan sarung tangan. Aturan PSBB benar-benar harus dipatuhu oleh seluruh masyarakat," imbuh Kasatlantas AKP Erika Purwana Putra.
Lihat Juga: Pemkab Gresik Salurkan 28.800 Botol Air Minum Bantuan Danone Indonesia untuk Korban Banjir
Hal itu tergambar saat sosialisasi aparat gabungan di Exit Tol Kebomas, Gresik, Senin (27/4/2020). Ratusan kendaraan roda empat yang keluar dari Exit Tol Kebomas tidak luput dari pemeriksaan petugas gabungan di pos cek point. Satu persatu mulai pengemudi hingga penumpang diperiska suhu tubuh dengan thermo gun.
Setiap kendaraan roda empat seharusnya hanya bisa ditumpangi sebanyak 50 persen dari jumlah kapasitas. Kenyataannya masih banyak yang berpenumpang sama. "Masih banyak yang belum mengerti aturan PSBB," kata Kanit Patroli Satlantas Polres Gresik Ipda Darwoyo.
Darwoyo menjelaskan, sosialisasi hari terakhir ini lebih menekankan pada aturan PSBB. Pengemudi wajib memakai masker, physical distacing dan kendaraannya disemprot cairan disinfektan.
Warga yang berasal dari luar daerah masuk ke Gresik didata identitas, asal dan keperluannya. Pemudik yang hendak pulang ke kampung halaman juga dilarang. "Besok aturan PSBB dilakukan. Pemudik yang masuk wilayah Gresik kami minta untuk putar balik," tegas mantan Kanit Dikyasa itu.
Selain menyasar mobil, pengendara roda dua juga menjadi atensi dalam penerapan PSBB. Setiap orang wajib menggunakan masker. Dilarang membawa penumpang kecuali dalam satu keluarga.
"Pemotor wajib menggunakan sarung tangan. Aturan PSBB benar-benar harus dipatuhu oleh seluruh masyarakat," imbuh Kasatlantas AKP Erika Purwana Putra.
Lihat Juga: Pemkab Gresik Salurkan 28.800 Botol Air Minum Bantuan Danone Indonesia untuk Korban Banjir
(msd)
tulis komentar anda