Korban Arisan Online di Muba Tertipu hingga Rp6 Miliar Akhirnya Lapor Polisi

Senin, 19 September 2022 - 16:56 WIB
Dijelaskan Fahmi, dua kliennya yang melapor dalam sistem arisan online tersebut sebagai reseller dengan pimpinan dan dana dikelola oleh bandar arisan berinisial MI.

"Klien kita EN dengan nama sosial media Regina Putri reseller dari bandar arisan MI yang membawahi sekitar 500 nasabah dengan kerugian pokok sebesar Rp5,195 miliar dan SU reseller dari bandar arisan MI membawahi sekitar 50 nasabah dengan total kerugian pokok sebesar Rp860 juta," jelas Fahmi.

Menurutnya, pada 15 September 2022, MI menandatangani surat perjanjian yang intinya siap mengembalikan uang pokok, sesuai tanggal jatuh tempo. Namun hingga saat ini belum ada uang yang dicairkan untuk diberikan kepada para member.

Baca: Polda Sumsel Tangkap Bos Arisan Online Beromzet Miliaran

"Selain klien kita, masih banyak korban yang lain. Saya meminta Pak Kapolres segera mengamankan dan memeriksa MI," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!