Baru Bebas dari Penjara, Mantan Kades Langsung Ditangkap karena Kasus Ini
Senin, 19 September 2022 - 15:17 WIB
LAHAT - Baru saja bebas merasakan segarnya udara dari Lapas Kelas II Lahat, Heppi (40), mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Megang Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, tak bisa berkutik setelah Satreskrim Polres Lahat kembali menangkapnya.
Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herli Setiawan mengatakan, mantan Kades tersebut sebelumnya sudah pernah ditangkap dan dipenjara karena kasus narkotika.
"Tersangka Heppi ditangkap di rumah kerabatnya, di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat. Penangkapan kali ini karena tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi," ujar Herli, Senin (19/9/2022).
Herli menjelaskan, bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka tersebut terjadi saat Heppi menjabat sebagai Kades Gunung Megang tahun 2019 lalu.
"Sebanyak 38 saksi telah kita periksa. Kemudian pihak unit Pidkor melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan dan pemeriksaan ahli Kontruksi dari Dinas PRKPP, dan telah melakukan pemeriksaan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan Inspektorat Lahat, serta memeriksa terhadap tersangka saat berada di Lapas Kelas IIA Lahat," ungkapnya.
Dijelaskan Herli, dugaan praktik korupsi yang dilakukan tersangka saat menjabat sebagai Kades yakni menganggarkan pembangunan Rumah Sehat dari dana Desa Tahun 2019. Hal tersebut dilakukan setelah Dana Desa (DD) diterima oleh tersangka.
"Hasil pemeriksaan rumah sehat yang dimaksud tidak selesai dibangunkan dan uang dana desa (DD) tersebut di pakai untuk membeli satu unit Mobil Xenia dan dipakai untuk mencalonkan diri dalam kembali dalam Pilkades Serentak Juli 2019 sebagai Kepala Desa, namun, gagal dan tidak lagi menjadi Kades," jelasnya.
Diungkapkan Herli, dari praktek tindak pidana korupsi tersebut dan dari hasil audit PKKN, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp422.796.850,46.
"Kini terduga tersangka Heppi telah kita amankan di Polres Lahat, untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herli Setiawan mengatakan, mantan Kades tersebut sebelumnya sudah pernah ditangkap dan dipenjara karena kasus narkotika.
"Tersangka Heppi ditangkap di rumah kerabatnya, di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat. Penangkapan kali ini karena tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi," ujar Herli, Senin (19/9/2022).
Herli menjelaskan, bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka tersebut terjadi saat Heppi menjabat sebagai Kades Gunung Megang tahun 2019 lalu.
"Sebanyak 38 saksi telah kita periksa. Kemudian pihak unit Pidkor melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan dan pemeriksaan ahli Kontruksi dari Dinas PRKPP, dan telah melakukan pemeriksaan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan Inspektorat Lahat, serta memeriksa terhadap tersangka saat berada di Lapas Kelas IIA Lahat," ungkapnya.
Dijelaskan Herli, dugaan praktik korupsi yang dilakukan tersangka saat menjabat sebagai Kades yakni menganggarkan pembangunan Rumah Sehat dari dana Desa Tahun 2019. Hal tersebut dilakukan setelah Dana Desa (DD) diterima oleh tersangka.
"Hasil pemeriksaan rumah sehat yang dimaksud tidak selesai dibangunkan dan uang dana desa (DD) tersebut di pakai untuk membeli satu unit Mobil Xenia dan dipakai untuk mencalonkan diri dalam kembali dalam Pilkades Serentak Juli 2019 sebagai Kepala Desa, namun, gagal dan tidak lagi menjadi Kades," jelasnya.
Diungkapkan Herli, dari praktek tindak pidana korupsi tersebut dan dari hasil audit PKKN, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp422.796.850,46.
"Kini terduga tersangka Heppi telah kita amankan di Polres Lahat, untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.
(san)
tulis komentar anda