Gerebek Tambang Batu Ilegal, Polisi Amankan 4 Orang dan 1 Alat Berat

Minggu, 11 September 2022 - 15:33 WIB
Tampak foto tersengka tambang batu ilegal yang diamankan polisi. (Ist)
LAMPUNG UTARA - Unit Tipidter Polres Lampung Utara, mengamankan empat orang tersangka dan satu alat berat eksavator yang tengah melakukan penambangan batu ilegal. Aktivitas tambang batu ilegal itu di gerebek pada, Kamis (8/9/2022) lalu di Dusun Talang Padang, Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi.

Keempat tersangka yaitu, Sm (42), Jn (38), Nm (35), warga Abung Tinggi dan Sy (52), Tegineneng, Pesawaran.



Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama menyebutkan, pihaknya menggerebek tambang batu ilegal tersebut setelah mendapat laporan masyarakat.

"Tim dari Unit IV Tipidter Polres Lampung Utara yang dipimpin Aipda Edi Candra langsung turun ke lokasi. Ternyata benar sedang ada kegiatan penambangan batu di tempat tersebut," ujar Kasat Reskrim, Minggu (11/9/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!