Gerebek Tambang Batu Ilegal, Polisi Amankan 4 Orang dan 1 Alat Berat
Minggu, 11 September 2022 - 15:33 WIB
LAMPUNG UTARA - Unit Tipidter Polres Lampung Utara, mengamankan empat orang tersangka dan satu alat berat eksavator yang tengah melakukan penambangan batu ilegal. Aktivitas tambang batu ilegal itu di gerebek pada, Kamis (8/9/2022) lalu di Dusun Talang Padang, Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi.
Keempat tersangka yaitu, Sm (42), Jn (38), Nm (35), warga Abung Tinggi dan Sy (52), Tegineneng, Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama menyebutkan, pihaknya menggerebek tambang batu ilegal tersebut setelah mendapat laporan masyarakat.
"Tim dari Unit IV Tipidter Polres Lampung Utara yang dipimpin Aipda Edi Candra langsung turun ke lokasi. Ternyata benar sedang ada kegiatan penambangan batu di tempat tersebut," ujar Kasat Reskrim, Minggu (11/9/2022).
Baca: Kades Hamili dan Menikah Siri dengan Wanita Idaman Lain, Istri Sah Marah Laporkan ke Polisi.
Tim kemudian, lanjut Eko, langsung membawa sejumlah warga yang berada di lokasi berikut alat berat excavator ke Mapolres setempat. Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menetapkan empat orang tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka. Kini mereka ditahan di Polres. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata AKP Eko.
Baca Juga: Binda Papua Gelar Serbuan Vaksin Door to Door di Kampung Ayapo Sentani.
Para tersangka dapat dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Keempat tersangka yaitu, Sm (42), Jn (38), Nm (35), warga Abung Tinggi dan Sy (52), Tegineneng, Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama menyebutkan, pihaknya menggerebek tambang batu ilegal tersebut setelah mendapat laporan masyarakat.
"Tim dari Unit IV Tipidter Polres Lampung Utara yang dipimpin Aipda Edi Candra langsung turun ke lokasi. Ternyata benar sedang ada kegiatan penambangan batu di tempat tersebut," ujar Kasat Reskrim, Minggu (11/9/2022).
Baca: Kades Hamili dan Menikah Siri dengan Wanita Idaman Lain, Istri Sah Marah Laporkan ke Polisi.
Tim kemudian, lanjut Eko, langsung membawa sejumlah warga yang berada di lokasi berikut alat berat excavator ke Mapolres setempat. Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menetapkan empat orang tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka. Kini mereka ditahan di Polres. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata AKP Eko.
Baca Juga: Binda Papua Gelar Serbuan Vaksin Door to Door di Kampung Ayapo Sentani.
Para tersangka dapat dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
(nag)
tulis komentar anda