Kades Hamili dan Menikah Siri dengan Wanita Idaman Lain, Istri Sah Marah Laporkan ke Polisi

Minggu, 11 September 2022 - 14:38 WIB
loading...
Kades Hamili dan Menikah...
PARIAMAN - Seorang kepala desa di Kota Pariaman ZS (36) dilaporkan ke polisi oleh istri pertama inisial YPS (36) kerena diduga menghamili wanita idaman lain inisial SMS (22). (Ist)
A A A
PARIAMAN - Seorang kepala desa di Kota Pariaman ZS (36) dilaporkan ke polisi oleh istri pertama inisial YPS (36) kerena diduga menghamili wanita idaman lain inisial SMS (22).

"Benar pelaku ZS ditangkap atas laporan tindak pidana poligami dan perzinaan oleh istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi, Minggu 11 September 2022.

Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/241/IX/2022/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR pada 6 September 2022.

Dia mengatakan bahwa pelaku merupakan kepala desa Batang Kabung, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman. "Istri kedua berstatus gadis," sebutnya.

Menurutnya, kronologis kejadian berawal ketika pelapor mendapat informasi pada hari Sabtu 19 Maret 202 pukul 9.00 WIB dari suaminya ZS bahwasanya dia telah menghamili serta menikah sirih dengan perempuan SMS pada 19 Maret 2022.

"Kemudian korban memastikan kebenaran informasi tersebut, lalu pelapor mendapatkan surat nikah siri suaminya dengan SMS," ujarnya.

Baca: Binda Papua Gelar Serbuan Vaksin Door to Door di Kampung Ayapo Sentani.

Selanjutnya, YPS sebagai istri sah pelaku merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke unit SPKT Polres Pariaman untuk diproses lebih lanjut.

"Atas laporan tersebut, tersangka ditangkap tim Satreskrim Polres Pariaman pada Kamis 8 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB," kata dia.

Baca Juga: Muskerwil Ditutup, Perindo Sumut Sampaikan Sejumlah Rekomendasi ke DPP.

Tersangka diancam Pasal 279 jo 284 KUHP dengan pidana ancaman 5 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2226 seconds (0.1#10.140)