Kades Hamili dan Menikah Siri dengan Wanita Idaman Lain, Istri Sah Marah Laporkan ke Polisi

Minggu, 11 September 2022 - 14:38 WIB
loading...
Kades Hamili dan Menikah...
PARIAMAN - Seorang kepala desa di Kota Pariaman ZS (36) dilaporkan ke polisi oleh istri pertama inisial YPS (36) kerena diduga menghamili wanita idaman lain inisial SMS (22). (Ist)
A A A
PARIAMAN - Seorang kepala desa di Kota Pariaman ZS (36) dilaporkan ke polisi oleh istri pertama inisial YPS (36) kerena diduga menghamili wanita idaman lain inisial SMS (22).

"Benar pelaku ZS ditangkap atas laporan tindak pidana poligami dan perzinaan oleh istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi, Minggu 11 September 2022.

Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/241/IX/2022/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR pada 6 September 2022.

Dia mengatakan bahwa pelaku merupakan kepala desa Batang Kabung, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman. "Istri kedua berstatus gadis," sebutnya.

Menurutnya, kronologis kejadian berawal ketika pelapor mendapat informasi pada hari Sabtu 19 Maret 202 pukul 9.00 WIB dari suaminya ZS bahwasanya dia telah menghamili serta menikah sirih dengan perempuan SMS pada 19 Maret 2022.

"Kemudian korban memastikan kebenaran informasi tersebut, lalu pelapor mendapatkan surat nikah siri suaminya dengan SMS," ujarnya.

Baca: Binda Papua Gelar Serbuan Vaksin Door to Door di Kampung Ayapo Sentani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
Gempa Magnitudo 5,2...
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Agam Sumatra Barat
5 Kali Gempa Dangkal...
5 Kali Gempa Dangkal Guncang Solok Selatan Sumbar, Berpusat di Darat
AKPI Distribusikan Bantuan...
AKPI Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana Sumbar
Prabowo Tiba di Sumbar,...
Prabowo Tiba di Sumbar, Kembali Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
Pemprov Sumbar Perpanjang...
Pemprov Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 22 Desember 2025
Ini Alasan Vicky Prasetyo...
Ini Alasan Vicky Prasetyo Belum Temui Fangfang usai Melahirkan
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
Rekomendasi
Perluas Akses Asuransi,...
Perluas Akses Asuransi, IFG Life Gandeng Bank Papua Lindungi Debitur KPR
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Indonesia Digetok Tarif...
Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10%, Purbaya: Baik Buat Kita
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Alokasikan Pokir untuk...
Alokasikan Pokir untuk Aspal Jalan, Effendi Alung Konsisten Kawal Infrastruktur Jambi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
Wali Kota Tangsel Paparkan...
Wali Kota Tangsel Paparkan Penanganan Kekeringan, Kebakaran, hingga PSEL
Infografis
Membedah Chromebook...
Membedah Chromebook Pilihan Nadiem dan Perbandingannya dengan Pasar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved