Jaksa Sebut Keterangan Saksi Sidang Kasus Mas Bechi Dukung Pembuktian dan BAP

Senin, 05 September 2022 - 23:03 WIB
Terdakwa kasus pencabulan, Mas Bechi saat dibawa ke ruangan untuk menjalani sidang ke 10 di PN Surabaya, Kamis (1/9/2022) lalu. Foto: Dok/SINDOnews
SURABAYA - Sidang kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kali ini sidang menghadirkan dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Salah satu anggota JPU, Ahmad Jaya Muhidin mengatakan, pemeriksaan terhadap dua saksi ini berjalan lancar. Bahkan, keterangan saksi telah mendukung Berita Acara Pemeriksaan (BAP).





Dua saksi yang dihadirkan JPU adalah mantan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang dan berkaitan dengan korban. "Salah satu dari dua saksi ini ada hubungannya dengan korban," kata Jaya usai sidang di PN Surabaya. Senin (5/9/2022).

Dia menambahkan, sesuai rencana, seharusnya ada lima saksi yang hadir. Namun, hanya dua saksi yang datang saat sidang. Meski begitu, Jaya mengaku keterangan dua saksi itu menguatkan BAP serta, bersesuaian dengan keterangan saksi lainnya dan pembuktian. "Tiga saksi yang tidak hadir belum ada keterangan," kata Jaya.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengatakan, dari dua saksi yang dimintai keterangan, satu di antaranya menerangkan sesuai desas-desus saja.

Lalu, saksi mengajak temannya untuk menanyakan korban dan membuat pertemuan di sebuah cafe. Lalu, untuk satu saksi lainnya, bersaksi mendengar bukan dari korban langsung. Tapi, cerita tentang korban.

"Ada dua nama yang disebutkan A dan B, dia lupa yang mana. Dia (saksi) tidak pernah menanyakan ke korban langsung," ujarnya.



Pasek meminat pada majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang disebut dalam dakwaan lebih dulu. Misalnya, di rangkaian itu disebutkan peristiwa kedua, berlangsung dini hari, ada pertemuan di atas 22.00 WIB di Warung Wedang Jahe. "Hadirkan dong dulu itu benar gak, itu ada di BAP hadirkan dong, JPU bilang ada lima lagi saksi dari JPU untuk mempercepat (sidang)," tuturnya.

Dalam sidang, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content