Duh, Angka Perkawinan Anak di Jatim Tinggi
Senin, 05 September 2022 - 14:55 WIB
SURABAYA - Angka perkawinan anak masih tinggi. Di tengah upaya pencegahan dan perlindungan, pada anak dan perempuan, jumlah perkawinan anak masih terjadi di berbagai daerah.
Tercatat, sepanjang 2021 ada 17.585 pengajuan dispensasi yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Jawa Timur.
“Angka yang tinggi ini, menunjukan betapa besar kasus perkawinan anak di Jawa Timur, dan bukan tidak mungkin ini hanya fenomena gunung es karena ada yang jumlahnya tidak tercatat,” kata Ketua BKOW Jawa Timur, Garjati Heru Cahyono, dalam seminar dan penandatanganan MoU Pencegahan Perkawinan Anak bersama UNICEF yang dihadiri oleh 44 organisasi wanita di bawah koordinasi BKOW, Senin (5/9/2022).
Ia melanjutkan, penandatanganan MoU ini ditujukan untuk mewujudkan harkat dan martabat perempuan yang dapat berpartisipasi dalam pembangunan di Provinsi Jawa Timur.
Kolaborasi yang dibangun bisa menjadi langkah kuat dalam membangun pondasi pencegahan perkawinan anak.
“Penutupan sekolah, tekanan ekonomi, gangguan layanan, kematian orang tua karena pandemi membuat anak perempuan lebih berisiko untuk menikah di bawah umur,” ungkapnya.
Sejak Januari-Mei 2022, sudah ada 5.285 perkara perkawinan anak yang diputus Pengadilan Agama berdasarkan data DP3AK Jawa Timur.
Tercatat, sepanjang 2021 ada 17.585 pengajuan dispensasi yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Jawa Timur.
“Angka yang tinggi ini, menunjukan betapa besar kasus perkawinan anak di Jawa Timur, dan bukan tidak mungkin ini hanya fenomena gunung es karena ada yang jumlahnya tidak tercatat,” kata Ketua BKOW Jawa Timur, Garjati Heru Cahyono, dalam seminar dan penandatanganan MoU Pencegahan Perkawinan Anak bersama UNICEF yang dihadiri oleh 44 organisasi wanita di bawah koordinasi BKOW, Senin (5/9/2022).
Baca Juga
Ia melanjutkan, penandatanganan MoU ini ditujukan untuk mewujudkan harkat dan martabat perempuan yang dapat berpartisipasi dalam pembangunan di Provinsi Jawa Timur.
Kolaborasi yang dibangun bisa menjadi langkah kuat dalam membangun pondasi pencegahan perkawinan anak.
“Penutupan sekolah, tekanan ekonomi, gangguan layanan, kematian orang tua karena pandemi membuat anak perempuan lebih berisiko untuk menikah di bawah umur,” ungkapnya.
Baca Juga
Sejak Januari-Mei 2022, sudah ada 5.285 perkara perkawinan anak yang diputus Pengadilan Agama berdasarkan data DP3AK Jawa Timur.
Lihat Juga :
tulis komentar anda