Mas Bechi Jalani Sidang ke 10, JPU Putar Rekaman Suara Saksi
Jum'at, 02 September 2022 - 03:05 WIB
SURABAYA - Sidang kasus pencabulan terdakwa Subechi Azal Tsani atau Mas Bechi kembali digelar di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Kamis (1/9/2022).
Sidang ke 10 ini menghadirkan lima saksi ini untuk memberi keterangan, selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar bukti rekaman suara saksi berdurasi 20 menit.
“Rekaman itu memuat pernyataan saksi dan sudah ditetapkan sebagai barang bukti persidangan, artinya bukti rekaman saksi sah untuk dihadirkan,” kata JPU Kajari Jombang, Tengku Firdaus.
Sementara itu, Kuasa Hukum MSAT, I Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa bukti atau remakan suara yang diputar dianggap tidak qualified atau kurang jelas.
Menurutnya, rekaman suara yang diputar itu tidak qualified dan merupakan suara beberapa pengurus organisasi pemuda Shiddiqiyyah atau Opshid yang menggeruduk MSAT sekitar tahun 2017 lalu.
“Yang diputar rekaman suara saja, tapi tidak begitu jelas dan subtansial untuk mengungkap soal dakwaan, di rekaman itu ada suara Mas Bechi dan pengurus Opshid,” katanya.
Sementara dalam persidangan, dua dari total 5 saksi yang dihadirkan baru diperiksa dalam sidang yang berlangsung pukul 10.00 – 13.00 WIB.
Kedua saksi yang diperiksa merupakan anggota keluarga dari saksi korban dan pengurus Opshid, sementara sidang saksi lanjutan akan digelar besok dengan menghadirkan 4 saksi baru.
Lihat Juga: Hari Santri Nasional 2024, Ponpes Cintawana Tasikmalaya Bersama 49 Ponpes Tanam 5.000 Bibit Pohon
Sidang ke 10 ini menghadirkan lima saksi ini untuk memberi keterangan, selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar bukti rekaman suara saksi berdurasi 20 menit.
“Rekaman itu memuat pernyataan saksi dan sudah ditetapkan sebagai barang bukti persidangan, artinya bukti rekaman saksi sah untuk dihadirkan,” kata JPU Kajari Jombang, Tengku Firdaus.
Sementara itu, Kuasa Hukum MSAT, I Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa bukti atau remakan suara yang diputar dianggap tidak qualified atau kurang jelas.
Menurutnya, rekaman suara yang diputar itu tidak qualified dan merupakan suara beberapa pengurus organisasi pemuda Shiddiqiyyah atau Opshid yang menggeruduk MSAT sekitar tahun 2017 lalu.
“Yang diputar rekaman suara saja, tapi tidak begitu jelas dan subtansial untuk mengungkap soal dakwaan, di rekaman itu ada suara Mas Bechi dan pengurus Opshid,” katanya.
Sementara dalam persidangan, dua dari total 5 saksi yang dihadirkan baru diperiksa dalam sidang yang berlangsung pukul 10.00 – 13.00 WIB.
Kedua saksi yang diperiksa merupakan anggota keluarga dari saksi korban dan pengurus Opshid, sementara sidang saksi lanjutan akan digelar besok dengan menghadirkan 4 saksi baru.
Lihat Juga: Hari Santri Nasional 2024, Ponpes Cintawana Tasikmalaya Bersama 49 Ponpes Tanam 5.000 Bibit Pohon
(nic)
tulis komentar anda