Mas Bechi, Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Dijebloskan ke Rutan Medaeng

Jum'at, 08 Juli 2022 - 07:30 WIB
loading...
Mas Bechi, Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Dijebloskan ke Rutan Medaeng
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan santriwati akhirnya menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB



Setelah mengamankan buron tersebut, polisi mulai meninggalkan pesantren. Sejumlah mobil polisi termasuk kendaraan barakuda juga mulai meninggalkan lokasi. Namun di antaranya petugas yang keluar dari pesantren itu, ternyata polisi juga membawa seorang pria. Baca Juga: Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi

Pria tersebut digelandang oleh petugas dan langsung dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke Mapolres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut. Diduga, pria tersebut merupakan pengikut Mas Bechi.

Sementara itu, Mas Bechi yang juga putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi langsung dibawa Polda Jatim. Pantauan di lokasi, iring-iringan rombongan polisi tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (8/7/2022).

Namun, tersangka tidak terlihat dalam rombongan tersebut, hanya terlihat sosok Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, didampingi jajarannya.

Selang 10 menit kemudian, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menemui awak media yang telah menunggu kedatangan MSAT di gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Ia menyampaikan bahwa MSAT sudah tiba di Polda Jatim, namun ia masih merahasiakan keberadaan MSAT.

Pihaknya juga langsung melakukan penahanan terhadap MSAT. Dia mengaku, tersangka baru akan dirilis pada Jumat (8/7/2022). "Jadi mohon bersabar dulu," ujarnya.

Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Penahanan terahdap tersangka karena proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati itu sudah sampai pada penyerahan tahap II. "Tersangka kita titipkan di Rutan Medaeng untuk keamanan," ujarnya.

Sebelumnya sejak 2019 MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati. Berkas perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap alias P21. Saat hendak dilakukan pelimpahan tahap II, kepolisian gagal menangkap MSAT. Bahkan ayahnya, meminta kasus anaknya dihentikan.

Diketahui, MSAT dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. Dia lantas ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

Dalam SPDP tersebut, MSAT dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSAT sebagai pimpinannya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1773 seconds (0.1#10.140)