Selundupkan Narkoba, 2 Warga Malaysia Ditangkap di Bandara Kualanamu

Rabu, 31 Agustus 2022 - 19:41 WIB
"Dari keduanya kita sita barang bukti berupa 7 gram butiran kristal diduga Metamphetamine, 1 gram butiran halus diduga Ketamine, 5 butir obat-obatan diduga happy five dan 15 butir pil mengandung Methamphetamine," kata Elfi saat memaparkan pengungkapan kasus itu, Rabu (31/8/2022).

Setelah terbukti membawa narkoba, ENI dan MN kemudian dibawa ke Rumah Sakit Grand Medistra, Lubukpakam di Deliserdang, Sumatera Utara.

Di sana mereka menjalani pemeriksaan rontgen dan hasilnya tidak ditemukan benda mencurigakan lain di dalam tubuh kedua penumpang.

"Selanjutnya barang bukti dan kedua penumpang warga Malaysia diserahkan kepada pihak BNNP Sumut untuk tindak lanjut pemeriksaan," sebutnya.

Elfi juga mengatakan, pada Kamis, 16 Juni 2022, mereka juga menggagalkan pengiriman barang melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) berupa Narkotika Golongan I jenis Methampetamin (sabu) berbentuk butiran kristal sebanyak 1062 gram dengan modus dibungkus dalam kemasan makanan ringan potato crispy dari Medan tujuan Jakarta Barat.

Pada Senin, 4 Juli 2022, mereka juga menggagalkan upaya pemasukan obat-obatan impor dari Penang yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan modus barang bawaan penumpang.

"Terkait barang bukti kiriman 1062 gram sabu juga sudah diserahkan kepada pihak BNNP Sumut untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Elfi pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) serta ikut dan berperan aktif dalam memberantas sindikat narkotika ini dengan menginformasikan kepada aparat penegak hukum.

“Apabila mempunyai informasi terkait penyalahgunaan NPP di masyarakat, demi terlindunginya generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” pungkasnya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More