Selundupkan Narkoba, 2 Warga Malaysia Ditangkap di Bandara Kualanamu

Rabu, 31 Agustus 2022 - 19:41 WIB
Bea Cukai menangkap dua warga Malaysia, ENI dan MN karena menyelundupkan narkoba di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara. Foto/Ist
DELISERDANG - Bea Cukai menangkap dua warga Malaysia saat melintas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara pada Rabu 24 Agustus 2022.

Tersangka ENI (36) dan MN (38) ditangkap karena kedapatan membawa narkoba saat turun dari Pesawat AirAsia yang membawa mereka dari Kuala Lumpur, Malaysia.



Kepala Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengatakan bahwa kedua warga Malaysia itu ditangkap setelah petugas bandara melalukan analisis dan profiling terhadap keduanya.

Petugas juga mencurigai barang bawaan keduanya saat melewati mesin x-ray.



Dari hasil pencitraan x-ray itu, terlihat kedua penumpang pria itu membawa satu koper berisi barang yang mencurigakan, yakni barang pribadi wanita.

Dari hasil wawancara singkat yang dilakukan terhadap keduanya pun semakin menguatkan kecurigaan petugas akan kemungkinan kedua warga negara Malaysia berjenis kelamin laki-laki itu menyelundupkan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP).



Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan keduanya. Narkoba itu pun ditemukan dalam kantong plastik yang diselipkan di barang pribadi ENI dan MN.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More