Selundupkan Narkoba, 2 Warga Malaysia Ditangkap di Bandara Kualanamu
Rabu, 31 Agustus 2022 - 19:41 WIB
Bea Cukai menangkap dua warga Malaysia, ENI dan MN karena menyelundupkan narkoba di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara. Foto/Ist
DELISERDANG - Bea Cukai menangkap dua warga Malaysia saat melintas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara pada Rabu 24 Agustus 2022.
Tersangka ENI (36) dan MN (38) ditangkap karena kedapatan membawa narkoba saat turun dari Pesawat AirAsia yang membawa mereka dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Warga Malaysia Ini Segera Diusir Imigrasi Bali
Kepala Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengatakan bahwa kedua warga Malaysia itu ditangkap setelah petugas bandara melalukan analisis dan profiling terhadap keduanya.
Petugas juga mencurigai barang bawaan keduanya saat melewati mesin x-ray.
Dari hasil pencitraan x-ray itu, terlihat kedua penumpang pria itu membawa satu koper berisi barang yang mencurigakan, yakni barang pribadi wanita.
Tersangka ENI (36) dan MN (38) ditangkap karena kedapatan membawa narkoba saat turun dari Pesawat AirAsia yang membawa mereka dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Warga Malaysia Ini Segera Diusir Imigrasi Bali
Kepala Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengatakan bahwa kedua warga Malaysia itu ditangkap setelah petugas bandara melalukan analisis dan profiling terhadap keduanya.
Petugas juga mencurigai barang bawaan keduanya saat melewati mesin x-ray.
Dari hasil pencitraan x-ray itu, terlihat kedua penumpang pria itu membawa satu koper berisi barang yang mencurigakan, yakni barang pribadi wanita.
Lihat Juga :