Selundupkan Narkoba, 2 Warga Malaysia Ditangkap di Bandara Kualanamu
loading...
A
A
A
DELISERDANG - Bea Cukai menangkap dua warga Malaysia saat melintas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara pada Rabu 24 Agustus 2022.
Tersangka ENI (36) dan MN (38) ditangkap karena kedapatan membawa narkoba saat turun dari Pesawat AirAsia yang membawa mereka dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengatakan bahwa kedua warga Malaysia itu ditangkap setelah petugas bandara melalukan analisis dan profiling terhadap keduanya.
Petugas juga mencurigai barang bawaan keduanya saat melewati mesin x-ray.
Dari hasil pencitraan x-ray itu, terlihat kedua penumpang pria itu membawa satu koper berisi barang yang mencurigakan, yakni barang pribadi wanita.
Dari hasil wawancara singkat yang dilakukan terhadap keduanya pun semakin menguatkan kecurigaan petugas akan kemungkinan kedua warga negara Malaysia berjenis kelamin laki-laki itu menyelundupkan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan keduanya. Narkoba itu pun ditemukan dalam kantong plastik yang diselipkan di barang pribadi ENI dan MN.
"Dari keduanya kita sita barang bukti berupa 7 gram butiran kristal diduga Metamphetamine, 1 gram butiran halus diduga Ketamine, 5 butir obat-obatan diduga happy five dan 15 butir pil mengandung Methamphetamine," kata Elfi saat memaparkan pengungkapan kasus itu, Rabu (31/8/2022).
Setelah terbukti membawa narkoba, ENI dan MN kemudian dibawa ke Rumah Sakit Grand Medistra, Lubukpakam di Deliserdang, Sumatera Utara.
Di sana mereka menjalani pemeriksaan rontgen dan hasilnya tidak ditemukan benda mencurigakan lain di dalam tubuh kedua penumpang.
"Selanjutnya barang bukti dan kedua penumpang warga Malaysia diserahkan kepada pihak BNNP Sumut untuk tindak lanjut pemeriksaan," sebutnya.
Elfi juga mengatakan, pada Kamis, 16 Juni 2022, mereka juga menggagalkan pengiriman barang melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) berupa Narkotika Golongan I jenis Methampetamin (sabu) berbentuk butiran kristal sebanyak 1062 gram dengan modus dibungkus dalam kemasan makanan ringan potato crispy dari Medan tujuan Jakarta Barat.
Pada Senin, 4 Juli 2022, mereka juga menggagalkan upaya pemasukan obat-obatan impor dari Penang yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan modus barang bawaan penumpang.
"Terkait barang bukti kiriman 1062 gram sabu juga sudah diserahkan kepada pihak BNNP Sumut untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Elfi pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) serta ikut dan berperan aktif dalam memberantas sindikat narkotika ini dengan menginformasikan kepada aparat penegak hukum.
“Apabila mempunyai informasi terkait penyalahgunaan NPP di masyarakat, demi terlindunginya generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” pungkasnya.
Tersangka ENI (36) dan MN (38) ditangkap karena kedapatan membawa narkoba saat turun dari Pesawat AirAsia yang membawa mereka dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengatakan bahwa kedua warga Malaysia itu ditangkap setelah petugas bandara melalukan analisis dan profiling terhadap keduanya.
Petugas juga mencurigai barang bawaan keduanya saat melewati mesin x-ray.
Dari hasil pencitraan x-ray itu, terlihat kedua penumpang pria itu membawa satu koper berisi barang yang mencurigakan, yakni barang pribadi wanita.
Dari hasil wawancara singkat yang dilakukan terhadap keduanya pun semakin menguatkan kecurigaan petugas akan kemungkinan kedua warga negara Malaysia berjenis kelamin laki-laki itu menyelundupkan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan keduanya. Narkoba itu pun ditemukan dalam kantong plastik yang diselipkan di barang pribadi ENI dan MN.
"Dari keduanya kita sita barang bukti berupa 7 gram butiran kristal diduga Metamphetamine, 1 gram butiran halus diduga Ketamine, 5 butir obat-obatan diduga happy five dan 15 butir pil mengandung Methamphetamine," kata Elfi saat memaparkan pengungkapan kasus itu, Rabu (31/8/2022).
Setelah terbukti membawa narkoba, ENI dan MN kemudian dibawa ke Rumah Sakit Grand Medistra, Lubukpakam di Deliserdang, Sumatera Utara.
Di sana mereka menjalani pemeriksaan rontgen dan hasilnya tidak ditemukan benda mencurigakan lain di dalam tubuh kedua penumpang.
"Selanjutnya barang bukti dan kedua penumpang warga Malaysia diserahkan kepada pihak BNNP Sumut untuk tindak lanjut pemeriksaan," sebutnya.
Elfi juga mengatakan, pada Kamis, 16 Juni 2022, mereka juga menggagalkan pengiriman barang melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) berupa Narkotika Golongan I jenis Methampetamin (sabu) berbentuk butiran kristal sebanyak 1062 gram dengan modus dibungkus dalam kemasan makanan ringan potato crispy dari Medan tujuan Jakarta Barat.
Pada Senin, 4 Juli 2022, mereka juga menggagalkan upaya pemasukan obat-obatan impor dari Penang yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan modus barang bawaan penumpang.
"Terkait barang bukti kiriman 1062 gram sabu juga sudah diserahkan kepada pihak BNNP Sumut untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Elfi pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) serta ikut dan berperan aktif dalam memberantas sindikat narkotika ini dengan menginformasikan kepada aparat penegak hukum.
“Apabila mempunyai informasi terkait penyalahgunaan NPP di masyarakat, demi terlindunginya generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” pungkasnya.
(shf)