Polda Banten Temukan 3 Hektare Ladang Ganja, 5 Tersangka Ditangkap
Selasa, 30 Agustus 2022 - 16:39 WIB
Para tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 2 UU No 35 tahun 2009.
Sementara itu, Kapolsek Sawang Iptu Ade Candra yang turut mekakukan pemusnahan ladang ganja mengatakan dirinya berjanji akan menyelidiki siapa pemilik ladang ganja tersebut.
"Selama enam bulan saya menjabat kapolsek disini, saya gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat menjauhi narkoba dalam bentuk apapun," kata Iptu Ade Candra.
Canra menambahkan, bulan April 2022 lalu BNN juga baru menemukan enam hektare ladang ganja di Desa Tepon Resip, Kecamatan Sawang.
Sementara itu, Kapolsek Sawang Iptu Ade Candra yang turut mekakukan pemusnahan ladang ganja mengatakan dirinya berjanji akan menyelidiki siapa pemilik ladang ganja tersebut.
"Selama enam bulan saya menjabat kapolsek disini, saya gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat menjauhi narkoba dalam bentuk apapun," kata Iptu Ade Candra.
Canra menambahkan, bulan April 2022 lalu BNN juga baru menemukan enam hektare ladang ganja di Desa Tepon Resip, Kecamatan Sawang.
(shf)
tulis komentar anda