Diperiksa 6 Jam, Kades Roomo Rusdianto Langsung Dijebloskan ke Rutan
Senin, 29 Agustus 2022 - 19:38 WIB
GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan Kades Roomo, Kecamatan Manyar, Rusdianto atas dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tahun anggaran 2016-2018.
Penahanan dilakukan, setelah tim Pidsus Kejari Gresik memeriksa tersangka selama hampir 6 jam.
Kepala Desa Roomo, Rusdianto dengan mengenakan rompi warna oranye dibawa menuju rumah tahanan (rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Senin sore (29/8/2022).
Kasispidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda mengatakan, Kepala Desa Roomo yang masih aktif itu diduga menyalahgunakan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2016 sampai 2018 senilai Rp270 juta.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan agar tersangka tidak melarikan diri atau tidak menghilangkan barang bukti,” katanya.
Tim Pidsus Kejari Gresik sebelumnya menetapkan Rusdianto, Kepala Desa Roomo yang masih aktif sebagai tersangka pada tanggal 24 Agustus 2022.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik, terjadinya kerugian negara akibat penyelewengan APBDES senilai Rp270 juta.
Tim Pidsus Kejari Gresik menjerat tersangka Pasal 2 ayat 1, undang undang Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penahanan dilakukan, setelah tim Pidsus Kejari Gresik memeriksa tersangka selama hampir 6 jam.
Kepala Desa Roomo, Rusdianto dengan mengenakan rompi warna oranye dibawa menuju rumah tahanan (rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Senin sore (29/8/2022).
Kasispidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda mengatakan, Kepala Desa Roomo yang masih aktif itu diduga menyalahgunakan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2016 sampai 2018 senilai Rp270 juta.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan agar tersangka tidak melarikan diri atau tidak menghilangkan barang bukti,” katanya.
Tim Pidsus Kejari Gresik sebelumnya menetapkan Rusdianto, Kepala Desa Roomo yang masih aktif sebagai tersangka pada tanggal 24 Agustus 2022.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik, terjadinya kerugian negara akibat penyelewengan APBDES senilai Rp270 juta.
Tim Pidsus Kejari Gresik menjerat tersangka Pasal 2 ayat 1, undang undang Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda