Diperiksa 6 Jam, Kades Roomo Rusdianto Langsung Dijebloskan ke Rutan

Senin, 29 Agustus 2022 - 19:38 WIB
Kades Roomo Rusdianto (mengenakan rompi oranye) saat digiring ke mobil Rutan usai diperiksa selama hampir 6 jam. Foto: iNewsTV/Agus Ismanto
GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan Kades Roomo, Kecamatan Manyar, Rusdianto atas dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tahun anggaran 2016-2018.

Penahanan dilakukan, setelah tim Pidsus Kejari Gresik memeriksa tersangka selama hampir 6 jam.



Kepala Desa Roomo, Rusdianto dengan mengenakan rompi warna oranye dibawa menuju rumah tahanan (rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Senin sore (29/8/2022).

Baca juga: Terungkap! Pembunuh Balita di Kediri Ternyata Ibu Kandung Korban



Kasispidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda mengatakan, Kepala Desa Roomo yang masih aktif itu diduga menyalahgunakan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2016 sampai 2018 senilai Rp270 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!