Kejati Papua Naikkan Status Penyidikan Dugaan Penyelewengan Pengadaan 2 Pesawat di Mimika
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 20:04 WIB
Rinciannya, harga pesawat Grand Caravan Rp34 miliar, Helikopter Airbus H125 Rp43,8 miliar lebih. Ditambah mobilitas pesawat, pengadaan dan pemasangan AP, STOL, biaya pra operasi, sehingga total mencapai Rp85,7 miliar lebih.
Pembayaran dilakukan tiga tahap, yakni uang muka sebesar 20 persen, lalu tahap pertama 70 persen, dan tahap kedua sebesar 30 persen.
Kajati mengungkapkan dalam penyidikan awal diketahui bahwa diduga terjadi penyimpangan, yakni pembelian Helikopter Airbus H125 menggunakan izin impor sementara.
"Sehingga membuat status helikopter ini masih belum jelas karena membutuhkan re-ekspor setiap tiga tahun sekali," ujarnya.
Selanjutnya adalah tujuan utama pembelian pesawat adalah untuk melayani masyarakat Mimika belum sepenuhnya terpenuhi. Selain itu juga membebani Pemkab Mimika untuk menyediakan spare part, suku cadang dan pembayaran asuransi.
Kondomo menambahkan, operasional yang belum dibayar pihak PT Asian One Air sebesar Rp21,8 miliar kepada Pemkab Mimika.
Langkah lanjut, Kajati menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam hal ini pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan pesawat tersebut.
Penyelewengan diduga terjadi mulai proses tender hingga pengadaan pesawat termasuk pengadaan suku cadang. Terlebih Helikopter Airbus H-125 belum juga sampai di Mimika.
"Kita akan mulai pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan pihak PT Asian One Air agar kasus ini terang benderang," pungkasnya.
Pembayaran dilakukan tiga tahap, yakni uang muka sebesar 20 persen, lalu tahap pertama 70 persen, dan tahap kedua sebesar 30 persen.
Kajati mengungkapkan dalam penyidikan awal diketahui bahwa diduga terjadi penyimpangan, yakni pembelian Helikopter Airbus H125 menggunakan izin impor sementara.
"Sehingga membuat status helikopter ini masih belum jelas karena membutuhkan re-ekspor setiap tiga tahun sekali," ujarnya.
Selanjutnya adalah tujuan utama pembelian pesawat adalah untuk melayani masyarakat Mimika belum sepenuhnya terpenuhi. Selain itu juga membebani Pemkab Mimika untuk menyediakan spare part, suku cadang dan pembayaran asuransi.
Kondomo menambahkan, operasional yang belum dibayar pihak PT Asian One Air sebesar Rp21,8 miliar kepada Pemkab Mimika.
Langkah lanjut, Kajati menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam hal ini pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan pesawat tersebut.
Penyelewengan diduga terjadi mulai proses tender hingga pengadaan pesawat termasuk pengadaan suku cadang. Terlebih Helikopter Airbus H-125 belum juga sampai di Mimika.
"Kita akan mulai pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan pihak PT Asian One Air agar kasus ini terang benderang," pungkasnya.
(shf)
tulis komentar anda