Kejati Papua Naikkan Status Penyidikan Dugaan Penyelewengan Pengadaan 2 Pesawat di Mimika

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 20:04 WIB
loading...
Kejati Papua Naikkan Status Penyidikan Dugaan Penyelewengan Pengadaan 2 Pesawat di Mimika
Kajati Papua, Nikolaus Kondomo saat menjelaskan penanganan kasus dugaan penyelewengan pengadaan dua pesawat terbang Pemkab Mimika, Jumat (26/8/2022). Foto/iNews TV/Edy Siswanto
A A A
JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua meningkatkan status kasus dugaan penyelewengan dalam pengadaan dua pesawat terbang di Kabupaten Mimika dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejati Tinggi (Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo menyatakan, pihaknya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika sebelumnya sudah melakukan penyelidikan, meminta keterangan dan pengumpulan dokumen.



"Dalam penanganan kasus ini, maka Kejaksaan Tinggi meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap Penyidikan," kata Kondomo dalam keterangan pers di Kantor Kejati Papua di Jayapura, Jumat (26/8/2022).

Kajati menjelaskan, dugaan penyelewengan itu terkait pengadaan dan operasional pesawat jenis Cessna Grand Caravan C 208 EX dan Helikopter Airbus H-125 pada tahun anggaran 2015-2022. Kedua pesawat tersebut milik Pemda Kabupaten Mimika.

"Kejati Papua saat ini menangani satu perkara atas laporan masyarakat terkait pengadaan operasional pesawat terbang jenis Cessna Grand Caravan C 208 EX dan Helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika," ungkap Kondomo.

Dia menjelaskan, dua pesawat yang dipesan Dinas Perhubungan Mimika tersebut untuk melayani masyarakat Mimika.


"Lalu Kadis Perhubungan Kabupaten Mimika melakukan kontrak kerjasama dengan Asian One Air, tentang pengadaan dan operasional pesawat dengan nilai kontrak awal Rp79 miliar lebih. Selanjutnya dilakukan penambahan pada 14 September 2015 senilai Rp6 miliar lebih. Sehingga nilai kontrak menjadi Rp85,7 milyar," paparnya.

Rinciannya, harga pesawat Grand Caravan Rp34 miliar, Helikopter Airbus H125 Rp43,8 miliar lebih. Ditambah mobilitas pesawat, pengadaan dan pemasangan AP, STOL, biaya pra operasi, sehingga total mencapai Rp85,7 miliar lebih.

Pembayaran dilakukan tiga tahap, yakni uang muka sebesar 20 persen, lalu tahap pertama 70 persen, dan tahap kedua sebesar 30 persen.



Kajati mengungkapkan dalam penyidikan awal diketahui bahwa diduga terjadi penyimpangan, yakni pembelian Helikopter Airbus H125 menggunakan izin impor sementara.

"Sehingga membuat status helikopter ini masih belum jelas karena membutuhkan re-ekspor setiap tiga tahun sekali," ujarnya.

Selanjutnya adalah tujuan utama pembelian pesawat adalah untuk melayani masyarakat Mimika belum sepenuhnya terpenuhi. Selain itu juga membebani Pemkab Mimika untuk menyediakan spare part, suku cadang dan pembayaran asuransi.

Kondomo menambahkan, operasional yang belum dibayar pihak PT Asian One Air sebesar Rp21,8 miliar kepada Pemkab Mimika.

Langkah lanjut, Kajati menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam hal ini pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan pesawat tersebut.

Penyelewengan diduga terjadi mulai proses tender hingga pengadaan pesawat termasuk pengadaan suku cadang. Terlebih Helikopter Airbus H-125 belum juga sampai di Mimika.

"Kita akan mulai pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan pihak PT Asian One Air agar kasus ini terang benderang," pungkasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1250 seconds (0.1#10.140)