Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Penanaman Modal-Kemudahan Investasi Wajo

Kamis, 25 Agustus 2022 - 19:38 WIB
Selanjutnya, jajaran perancang Zonasi Wajo memberikan tanggapannya. Perancang mengatakan ranperda ini yang dulunya telah termuat pada UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal mengalami penyesuaian atas berlakunya UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, serta beberapa peraturan perundangan lainnya yaitu: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2019 tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi di Daerah, PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, dan PP Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Kemudian perancang katakan dalam ranperda ini, beberapa ketentuan pasal melakukan pengutipan langsung terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya. “Dalam ketentuan angka 216 UU Nomor 12/2011 telah mengalami perubahan menjadi UU No 13/2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang menyatakan bahwa pengutipan kembali dapat dilakukan sepanjang rumusan norma / ketentuan tersebut diperlukan sebagai pengantar untuk merumuskan norma / ketentuan lebih lanjut di dalam pasal atau beberapa pasal atau ayat atau beberapa ayat selanjutnya.” jelas salah seorang perancang.



Lebih lanjut disampaikan oleh perancang bahwa penulisan pada ranperda ini masih harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Lampiran II UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Hukum Kab Wajo Elvira Fajarwati, Kepala Bidang Penelitian dan Pembangunan Bappelitbangda Wajo Andi Arwin, Jajaran Pemkab Wajo, dan Jajaran Jabatan Fungsional (JF) Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.
(tri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content