Pengacara Mas Bechi Sebut Saksi Jaksa Terlalu Dipaksakan

Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:57 WIB
Ketua Tim Pengacara Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, Gede Pasek Suardika menyebut tak satu pun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kapasitas sebagai saksi. SINDOnews/Lukman
SURABAYA - Ketua Tim Pengacara Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi , Gede Pasek Suardika menyebut tak satu pun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kapasitas sebagai saksi, yakni mendengar, melihat dan mengalami sendiri peristiwa yang dimaksud dalam dakwaan .

Hal itu disampaikan Pasek usai sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/8/2022).

Sidang kali ini menghadirkan dua saksi. Dua saksi yang dihadirkan JPU itu antara lain, orang tua dari salah satu saksi sebelumnya dan kuasa hukum dari korban. Total saksi yang telah dihadirkan dipersidangan menjadi 9 orang.

Pasek menceritakan, saksi dari orangtua saksi sebelumnya menjelaskan apa yang diceritakan oleh anaknya (saksi sebelumnya). Dalam perkara ini, saksi tersebut juga mengaku tidak mengenal korban, dan tidak mengetahui peristiwa tersebut secara langsung.

"Ortu (orang tua) dari saksi B ini kesaksiannya ga kenal korban, gak ada di lokasi, gak tau peristiwa tapi hanya dengar dari anaknya," ujarnya.

Dia menambahkan, kesaksian kedua sebagai peristiwa yang belum pernah terjadi. Sebab, dalam kesaksian kedua ini, jaksa justru menghadirkan kuasa hukum dari korban atau pelapor.

Pasek menjelaskan, jika saksi dari kuasa hukum korban ini bercerita tentang kejadian berdasarkan cerita dari korban. Namun, ia sendiri disebutnya mengaku tidak berada di lokasi kejadian.

"Dia hanya kuasa hukum yang dengar dari cerita orang. Saksi itu seharusnya melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa tersebut," katanya.

Baca: Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi Sebut Kualifikasi Saksi yang Dihadirkan JPU Menurun.

Sementara itu, JPU Endang Tirtana mengatakan, keterangan para saksi yang dia hadirkan sudah sesuai dengan dakwaan. Sehingga, dia meyakini bahwa apa yang diterangkan oleh para saksi itu sudah mendukung pihaknya. "Saksi dari JPU sesuai dengan BAP yang diberi penyidik. (Kesaksian) Mendukung kami," tandasnya.

Sebelumnya, MSAT menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022) malam. MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Bingung Didatangi 3 Psikolog dari Jakarta, Ada Apa?.

Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
(nag)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content