Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022 Ditutup, 3 Kasus Besar Narkoba Berhasil Diungkap
Selasa, 23 Agustus 2022 - 20:24 WIB
2. Kasus 42,6 kg Sabu dan 19.700 butir ekstasi jaringan Malaysia-Tanjung Balai
Petugas BNN RI melakukan penyelidikan di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara, setelah mendapatkan informasi tentang dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Pada 2 Agustus 2022, petugas mengamankan tersangka RH alias Ari, di Stasiun Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RH, petugas selanjutnya melakukan pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lainnya dan berhasil mengamankan KF alias Fahmi dan JK alias Atan, beserta sabu seberat 42,6 kg dan ekstasi sebanyak 19.700 butir yang ditanam di sekitar rumah.
Sedangkan saat operasi terpadu digelar, BNN RI juga mengungkap 1 (satu) kasus peredaran narkoba di daerah Aceh Timur. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkoba jenis sabu dari Malaysia dengan menggunakan kapal jalur laut melalui Selat Malaka.
Pada 15 Agustus 2022, tim gabungan berhasil mengidentifikasi sebuah kapal yang diduga membawa narkotika ke daerah pantai Pendawa dan kemudian diketahui narkotika tersebut dibawa ke daerah Peureulak, Aceh Timur untuk selanjutnya dibawa dengan mobil.
Tim gabungan yang telah stand by melakukan pengejaran dan mencoba menghentikan kendaraan tersebut. Namun pelaku malah tancap gas dan tidak mengindahkan peringatan petugas bahkan mencoba menabrak petugas.
Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil melumpuhkan tersangka AS. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 31,2 kg.
Petugas BNN RI melakukan penyelidikan di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara, setelah mendapatkan informasi tentang dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Pada 2 Agustus 2022, petugas mengamankan tersangka RH alias Ari, di Stasiun Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RH, petugas selanjutnya melakukan pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lainnya dan berhasil mengamankan KF alias Fahmi dan JK alias Atan, beserta sabu seberat 42,6 kg dan ekstasi sebanyak 19.700 butir yang ditanam di sekitar rumah.
Sedangkan saat operasi terpadu digelar, BNN RI juga mengungkap 1 (satu) kasus peredaran narkoba di daerah Aceh Timur. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkoba jenis sabu dari Malaysia dengan menggunakan kapal jalur laut melalui Selat Malaka.
Pada 15 Agustus 2022, tim gabungan berhasil mengidentifikasi sebuah kapal yang diduga membawa narkotika ke daerah pantai Pendawa dan kemudian diketahui narkotika tersebut dibawa ke daerah Peureulak, Aceh Timur untuk selanjutnya dibawa dengan mobil.
Tim gabungan yang telah stand by melakukan pengejaran dan mencoba menghentikan kendaraan tersebut. Namun pelaku malah tancap gas dan tidak mengindahkan peringatan petugas bahkan mencoba menabrak petugas.
Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil melumpuhkan tersangka AS. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 31,2 kg.
tulis komentar anda